Show simple item record

dc.contributor.advisorHandono, Mardi
dc.contributor.advisorAndini, Pratiwi Puspitho
dc.contributor.authorAndriani, Siska
dc.date.accessioned2017-11-27T06:51:47Z
dc.date.available2017-11-27T06:51:47Z
dc.date.issued2017-11-27
dc.identifier.nimNIM130710101004
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/83368
dc.description.abstractPenulisan skripsi ini pada dasarnya dilatarbelakangi oleh adanya suatu perkawinan dibawah umur yang tidak memenuhi syarat-syarat sesuai dengan hukum negara di Indonesia yaitu yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan (Lebih Lanjut disebut Undang-Undang Perkawinan ). Perkawinan dapat dilangsungkan apabila telah terpenuhinya syaratsyarat perkawinan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan .Pada penetapan Nomor 01/Pdt.P/2012/PA.Pkc salah satu pihak diketahui tidak memenuhi ketentuan syarat perkawinan yaitu tidak terpenuhinya batas usia kawin sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Perkawinan yang menyatakan perkawinan diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun, dalam hal ini calon laki-laki usianya belum mencapai 19 tahun. Oleh karena itu Orang tua dari Pihak laki-laki mengajukan permohonan dispensasi kawin agar dapat dilangsungkannya perkawinan. Dalam Permohonan tersebut Majelis Hakim mengabulkan permohonan Dispensasi pemohon dengan dasar pertimbangan sebagaimana yang telah ditentukan Pasal 7 ayat (2) yang menyatakan dalam hal penyimpangan pada Pasal 7 ayat (1) dapat dimintakan dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun wanita. Terkait dengan uraian tersebut penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut dalam karya tulis ilmiah berbentuk skripsi dengan judul AKIBAT HUKUM DISPENSASI PENGADILAN AGAMA DALAM PERKAWINAN ANAK DIBAWAH UMUR (Studi Penetapan Nomor 01/Pdt.P/2012/PA.Pkc). Permasalahan yang dibahas adalah Apa akibat hukum dari penetapan Nomor 01/Pdt.P/2012/PA.Pkc bagi para pihak; Kedua adalah Apa dasar pertimbangan Hakim dalam menetapkan penetapan Nomor 01/Pdt.P/2012/PA.Pkc.Tujuan Penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji akibat hukum yang timbul dari Penetapan Nomor 01/Pdt.P/2012/PA.Pkc serta hal-hal yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan penetapan nomor 01/Pdt.P/2012/PA.Pkc. Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif, pendekatan masalah adalah Pendekatan Perundang-Undangan (statute approach)dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum, penyusunan skripsi ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan menggunakan analisa bahan hukum sebagai langkah terakhir. Tinjauan pustaka dari skripsi ini membahas mengenai pertama yaitu terdiri dari pengertian perkawinan, syarat-syarat perkawinan, tujuan perkawinan, tata cara perkawinan, tata cara pencatatan perkawinan. Kemudian yang kedua yakni mengenai pengertian dispensasi perkawinan, batas usia kawin menurut undangundang perkawinan, prosedur pengajuan dispensasi perkawinan, akibat hukum perkawinan yang tidak mendapat dispensasi yang dikutip oleh penulis dari dari beberapa sumber bacaan maupun perundang-undangan yang ada di Indonesia, serta yang berada dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits, sumber bacaan maupun perundang-undangan yang ada di Indonesia. Pembahasan dari skripsi ini yang pertama mengenai akibat hukum adanya penetapan nomor 01/Pdt.P/2012/PA.Pkc terhadap para pihak dilihat dari perspektif hukum dan dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan penetapan nomor 01/Pdt.P/2012/PA.Pkc. Adapun kesimpulan dalam skripsi ini adalah perkawinan anak dibawah umur yang telah mendapat dispensasi kawin dari Pengadilan Agama pada penetapan Nomor 01/Pdt.P/2012/PA.Pkc yaitu dapat melangsungkan Perkawinan yang telah sesuai dengan Undang-Undang perkawinan dengan memenuhi Pasal 7 dan Pasal 2 Undang-Undang Perkawinan dan Perkawinan tersebut dinyatakan sah baik dalam hukum agama dan Hukum Negara dan mempunyai Kepastian Hukum. Para Pihak yang melangsungkan perkawinan tersebut dapat dianggap dewasa dan dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum. Dan Para pihak siap dengan akibat hukum dari perkawinan tersebut yaitu timbul hubungan hukum antara suami isteri, orang tua dan anak-anak serta harta benda yang ada dalam perkawinan tersebut.Penulis tidak setuju dengan dasar Pertimbangan Hakim dalam mengabulkan permohonan pemohon dalam menetapkan Penetapan No 01/Pdt.P/2012/PA.Pkc yaitu Perkawinan dapat dinyatakan sah apabila telah memenuhi pasal 7 Undang-Undang perkawinan dan apabila terjadi penyimpangan pada Pasal 7 ayat (1) maka dapat dimintakan dispensasi kepada pengadilan Agama atau pejabat lain yang ditunjuk. Dalam menetapkan penetapan nomor 01/Pdt.P/2012/PA.Pkc juga merupakan kewenangan absolut dari Pengadilan Agama Pangkan Kerinci. Majelis Hakim dalam Pertimbangannya demi kemaslahatan dan kemudharatan, apabila tidak ditetapkan maka akan terjadi perkawinan siri yang tidak mempunyai kepatian hukum yang jelas dan mempunyai akibat hukum yang merugikan pihak wanita atau merugikan hak-hak anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Majelis Hakim juga dalam Pertimbangannya para pihak telah setuju dan siap untuk melangsungkan perkawinannya dengan segala koensekuensinya. Menurut penulis dengan Adanya penetapan tersebut menjadi celah Adanya Perkawinan dibawah Umur meskipun dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang-Undang perkawinan telah memberikan kelonggaran untuk meminta dispensasi kawin seharusnya majelis hakim dalam pertimbangannya tidak mengabulkan permohonan pemohon karena dalam hal tersebut belum ada alasan darurat yang dapat dipertimbangkan untuk dapat dikabulkannya permohonan dispensasi tersebut. Akan tetapi, hal yang benar-benar harus diperhatikan adalah bahwa dispensasi seharusnya hanya diberikan bilamana penyimpangan tersebut sudah terlanjur dilakukan, seperti perkawinan antara pasangan yang dimana pihak perempuan sudah mengadung diluar nikah. Maka saat itulah pengadilan berwenang memberikan dispensasi karena pertimbangan manfaat dan mudharat yaitu bila perempuan tidak dinikahkan maka akan semakin buruk.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130710101004;
dc.subjectHukum Dispensasien_US
dc.subjectPerkawinan Anaken_US
dc.titleAkibat Hukum Dispensasi Pengadilan Agama Dalam Perkawinan Anak Dibawah Umur (Studi Penetapan Nomor 01/Pdt.P/2012/PA.Pkc)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record