Show simple item record

dc.contributor.authorFATCHUR ROZI
dc.date.accessioned2013-12-12T02:21:58Z
dc.date.available2013-12-12T02:21:58Z
dc.date.issued2013-12-12
dc.identifier.nimNIM070710101138
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8332
dc.description.abstractKoperasi merupakan organisasi yang didambakan oleh negara Indonesia, karena koperasi diharapkan dapat membangun pertumbuhan ekonomi yang adil dan merata sesuai dengan harapan UUD 1945. Usaha koperasi untuk melayani kebutuhan masyarakat diharapkan nantinya sebagai lembaga yang diminati oleh masyarakat luas. Hal ini tidak lepas dari peran masyarakat itu sendiri dan lembaga koperasi yang transparan dalam memberikan kredit. Pemberian kredit akan melahirkan perjanjian kredit dan perjanjian jaminan. Koperasi Simpan Pinjam Buana Indah Jember memberikan kredit kepada anggotanya menggunakan Surat Pengakuan Hutang Dengan Jaminan Fidusia berupa benda bergerak. Pengikatan jaminan tidak seperti yang diharapkan karena tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia. Permasalahan yang dibahas dalam penulisan ini adalah : pertama, apa kewenangan koperasi dalam menjual jaminan benda bergerak sebagai jaminan hutang secara fidusia?. Kedua, apa akibat hukum penjualan jaminan benda bergerak dengan perjanjian jaminan fidusia yang tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia? dan ketiga, apa upaya yang dilakukan oleh debitor akibat penjualan jaminan benda bergerak oleh koperasi jika terjadi kredit macet?. Penulisan ini mempunyai dua macam tujuan yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umun penulisan skripsi ini untuk memenuhi dan melengkapi sebagian dari syarat-syarat serta tugas-tugas mencapai gelar Sarjana Hukum sesuai dengan kurikulum di Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan khusus yang hendak dicapai yaitu: pertama, untuk mengkaji dan menganalisa kewenangan koperasi dalam menjual jaminan benda bergerak sebagai jaminan hutang secara fidusia. Kedua, untuk mengkaji dan menganalisa akibat hukum penjualan jaminan benda bergerak dengan perjanjian jaminan fidusia yang tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia oleh koperasi dan ketiga, untuk mengkaji dan menganalisa upaya yang dapat dilakukan oleh debitur akibat penjualan jaminan benda bergerak oleh koperasi jika terjadi kredit macet. Penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (legal research). Metode pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan xii undang-undang (statue approach), yaitu pendekatan dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Pendekatan konseptual (conceptual approach), yaitu pendekatan ini beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang kemudian bahan hukum tersebut dianilisa untuk menarik kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif. Kesimpulan dari penulisan skripsi ini merupakan inti jawaban dari apa yang telah diuraikan dalam pembahasan. Pertama, koperasi tidak mempunyai kewenangan didalam melakukan penjualan benda bergerak yang dijadikan sebagai jaminan hutang dengan jaminan fidusia yang tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia. Kedua, akibat hukum penjualan benda bergerak sebagai jaminan fidusia yang tidak didaftarkan adalah tidak sah, karena benda jaminan tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia. Ketiga, upaya yang dapat dilakukan oleh debitor adalah dengan cara litigasi yaitu melalui Pengadilan Negeri. Hal ini sebagaimana telah diatur didalam klausul PHF Pasal 18 yang meyatakan mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya para pihak memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jembertercapai kesepakatan maka dapat melakukan pengajuan gugatan melalui Pengadilan Negeri. Saran penulis yaitu : Pertama, koperasi seharusnya lebih konsisten dalam menggunakan benda jaminan fidusia dan penggunaan istilah dalam pemberian kredit. Kedua, masyarakat khususnya anggota koperasi diharapkan lebih berhatihati dan pintar ketika harus meminjam uang, agar nantinya tidak merepotkan atau menambah kerugian yang akan ditimbulkan dikemudian hari. Ketiga, organ pembentuk undang-undang seharusnya lebih konsisten dalam menetapkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keanggotaan koperasi. Dinas Koperasi Jember seharusnya melakukan pengawasan dan pembinaan secara terus menerus agar peraturan hukum senantiasa ditaati oleh organisasi koperasi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101138;
dc.subjectHUKUM PENJUALAN JAMINANen_US
dc.titleAKIBAT HUKUM PENJUALAN JAMINAN BENDA BERGERAK TERHADAP KREDIT MACET PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM BUANA INDAH JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record