dc.description.abstract | PT Pegadaian merupakan lembaga berbentuk badan hukum yang menangani
masalah gadai. Gadai merupakan salah satu hak kebendaan yang diberikan oleh
undang-undang yang sifatnya memberikan jaminan. Gadai diatur dalam Pasal
1150 sampai 1160 KUHPerdata. Gadai adalah perjanjian antara kreditur dan
debitur, dimana debitur menyerahkan suatu barang bergerak kepada kreditur
untuk digunakan sebagai jaminan pelunasan utang apabila debitur tidak dapat
melunasi utangnya. Berdasarkan pengertian tersebut, dapat dikatakan bahwa gadai
merupakan perjanjian tambahan, sedangkan perjanjian pokoknya adalah
perjanjian utang piutang. Prestasi yang ada dalam perjanjian utang piutang dengan
jaminan gadai adalah debitur berkewajiban menyerahkan sejumlah uang kepada
kreditur yang kemudian digunakan untuk menebus barang yang dijadikan sebagai
jaminan gadai. Debitur dikatakan wanprestasi, apabila ia tidak memenuhi
prestasinya tersebut dan setelah diberikan somasi oleh kreditur.Debitur yang telah
melakukan wanprestasi, maka menurut ketentuan Pasal 1155 KUHPerdata
timbullah hak kreditur untuk melelang barang gadai milik debitur, namun untuk
dapat melakukan pelelangan,berdasarkan ketentuan Pasal 1156 ayat (2)
KUHPerdata, kreditur diwajibkan untuk melakukan pemberitahuan terlebih
dahulu kepada debitur. Melihat ketentuan tersebut, Kantor PT Pegadaian Cabang
Genteng selaku kreditur, tidak memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada
debitur sebelum pelaksanaan lelang,sehingga dalam hal ini pihak debitur merasa
dirugikan atas pelelangan tersebut. Kerugian yang diderita debitur adalah kerugian
immateriil, karena cincin emas seberat 3,850yang dijadikan sebagai obyek gadai
mengandung nilai sejarah yang cukup tinggi.
Berdasarkan latar belakang di atas, dapat ditarik isu hukum dengan rumusan
masalah yaitu Pertama, kapankah debitur dapat dinyatakan wanprestasi, Kedua,
apakah akibat hukum apabila debitur wanprestasi, dan Ketiga, apa upaya yang
bisa ditempuh oleh debitur setelah dilakukan pelelangan obyek gadai?
Tujuan yang ingindicapai oleh penulis dari penelitian skripsi ini adalah,
Pertama, untuk mengetahui debitur dapat dinyatakan wanprestasi, Kedua, untuk
mengetahui akibat hukum debitur wanprestasi, dan Ketiga, untuk mengetahui
upaya yang bisa ditempuh oleh debitur setelah dilakukan pelelangan obyek gadai.
Penelitian ini bersifat yuridis normatif, yakni penelitian yang difokuskan
untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif.
Terdapat 2(dua) pendekatan yang digunakan untuk menganalisa permasalahan
dalam skripsi ini, yaituPendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dan
Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Bahan hukum yang digunakan
yaitu bahan hukum primer yang meliputi berbagai peraturan perundang-undangan,
bahan hukum sekunder meliputi buku-buku pendapat para ahli, dan kamus
hukum, serta bahan non hukum meliputi bahan-bahan yang berasal dari internet,
seperti e-journal, bahan yang berasal dariwawancara dengan narasumber, serta
bahan yang berasal dari beberapa materi perkuliahan yang disampaikan oleh para
dosen, sedangkan analisis terhadap bahan hukum tersebut yakni menggunakan
metode Deduktif. | en_US |