ANALISIS PENAFSIRAN UNDANG-UNDANG TERHADAP GRATIFIKASI SEKS DALAM UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Penelitian ini mengkaji permasalahan mengenai pengkategorian gratifikasi
seks sebagai tindak pidana korupsi dan penafsiran Undang-Undang dalam ketentuan
gratifikasi. Pengaturan gratifikasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan terapan adalah jenis yang
digunakan dalam penelitian hukum ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan
peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual
(conceptual approach), dan pendekatan komparatif (comparative approach). Teknik
pengumpulan bahan hukum dalam penulisan hukum (skripsi) ini menggunakan
teknik studi pustaka (library research).
Hasil penelitian menunjukan bahwa gratifikasi seks menimbulkan banyak
implikasi, sebagaimana gratifikasi seks juga melanggar nilai-nilai yang hidup di
masyarakat. Gratifikasi seks termasuk dalam bentuk tindak pidana korupsi meskipun
belum diatur secara jelas dan tegas dalam Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, sehingga untuk mewujudkan tujuan hukum diperlukan
metode penafsiran dalam ketentuan Pasal 12B tersebut, dengan mengalisis secara
mendalam terhadap nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Nilai-nilai
yang digunakan dalam penulisan ini adalah nilai-nilai yang diimplementasikan ke
dalam sila-sila Pancasila.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]