PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA GERAKAN SENAM BODY LANGUAGE
Abstract
Negara Indonesia memiliki tujuan yakni memajukan kesejahteraan umum,
sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang selanjutnya disebut dengan UUD NRI 1945,
memajukan kesejahteraan umum disini salah satunya adalah pembangunan di
bidang ekonomi. Ekonomi saat ini sangat dipengaruhi oleh globalisasi. Salah satu
produk globalisasi adalah Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut
dengan HKI, yang merupakan kapitalisasi dari intelektualitas manusia (creative
capital). Orang yang memiliki ide dan gagasan unik dapat memproteksi idenya itu
dan menghalangi orang lain menggunakannya. Ide dapat didaftarkan sebagai hak
cipta, paten, merek, dan desain industri. Di zaman ini ide bukan lagi hal yang bias
dianggap remeh. Indonesia pun mulai melihat bahwa berbagai subsector dalam
industry kreatif berpotensi untuk dikembangkan, karena bangsa Indonesia
memiliki sumber daya insani kreatif dan warisan budaya yang kaya. Semakin
banyaknya warisan budaya, semakin banyak pula pelanggaran terhadap suatu
karya cipta. Salah satunya adalah Kasus Pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan
oleh Minati Atmanegara. Artis Minati Atmanegara dilaporkan kepolisi oleh
maestro senam, Roy Tobing. Minati Atmanegara dilaporkan atas dugaan tindak
pidana pelanggaran Hak Cipta pada tanggal 7 November 2014 lalu. Roy Tobing
mengatakan bahwa Minati Atmanegara melanggar hak cipta atas senam Body
Languange yang masuk dalam metode latihan di Studio Primadona, sanggar tari
yang didirikannya. Roy Tobing mengatakan bahwa Senam Body Language adalah
senam yang diciptakan dan sudah didaftarkan pada tahun 2000, sehinggas enam
itu sudah ada HKI senam body language atas nama Roy Tobing. Rumusan
masalah yang dikemukakan dalam skripsi ini adalah : Pertama, Apakah gerakan
senam body language dapat dilindungi oleh hak cipta? Kedua, Apa akibat
hukumatas pelanggaran hak cipta gerakan senam body language? Ketiga,
Bagaimana penyelesaian bila terjadi pelanggaran hak cipta gerakan senam body
language?
Tujuan penulisan dari skripsi ini dibedakan menjadi dua yaitu tujuan umum
dan tujuan khusus. Tujuan umum dari skripsi ini yaitu untuk memenuhi salah satu
persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Jember dan
merupakan salah satu bentuk penerapan ilmu yang telah diperoleh selama
perkuliahan dalam kehidupan bermasyarakat serta memberikan kontribusi
pemikiran yang diharapkan akan bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya,
sehubungan dengan permasalahan yang dibahas. Tujuan khusus dalam skripsi ini
yaitu untuk mengetahui dan memahami perlindungan hokum terhadap senam
body language, untuk mengetahui akibat hukum yang terjadi dari pelanggaran
gerakan senam body language, untuk mengetahui dan memahami penyelesaian
hokum apabila terjadi pelanggaran terhadap karya cipta gerakan senam body
language. Metode penulisan skripsi ini dilakukan dengan penelitian yuridis
normatif. Digunakan 2 (dua) pendekatan dan penyusunan skripsi ini yaitu
pendekatan perundang-undang (Statue Approach) serta pendekatan konseptual
(Conceptual Approach). Sumber penelitian hukum yang digunakan dalam skripsi ini adalah sumber penelitian berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder,
bahan non hukum serta analisa bahan hukum.
Tinjauan pustaka merupakan dasar yang digunakan penulis untuk menjawab
permasalahan. Tinjauan pustaka yang terdapat dalam skripsi ini meliputi:
perlindungan hukum, hak kekayaan intelektual, hak cipta, senam Aerobik.
Pembahasan yang merupakan jawaban dari permasalahan terdiri dari 3
(tiga) subbab pembahasan yaitu: Pertama, Perlindungan hukum terhadap Hak
Cipta dimaksudkan untuk mendorong individu-individu di dalam masyarakat yang
memiliki kemampuan intelektual dan kreatifitas agar lebih bersemangat
menciptakan sebanyak mungkin karya cipta yang berguna bagi kemajuan bangsa.
Salah satu contoh kasus tentang pelanggaran Hak Cipta adalah kasus Roy Tobing
dengan Minati Atmanegara mengenai gerakan senam, dimana Roy Tobing
mengatakan bahwa Minati Atmanegara melanggar hak cipta atas senam Body
Languange yang masuk dalam metode latihan di Studio Primadona, sanggar tari
yang didirikannya. Perlindungan hokum terhadap pemegang hak ata s gerakan
senam masih multitafsir karena tidak diatur secara tegas dalam Pasal 40 UUHC
2014. KarenadalamPasal 40 UUHC 2014 hanya disebutkan tentang Perlindungan
Hukum terhadap karya cipta seni, akan tetapi tidak dijelaskan pengaturan
mengenai gerakan senam. Kedua, akibat hukum yang timbul apabila terjadi
pelanggaran hak cipta terhadap gerakan senam Body Languageyang bertentangan
dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, maka akan
diberikan sanksi hukum. Ketiga, apabila terjadi pelanggaran terhadap gerakan
senam Body Language, maka dapat dilakukan penyelesaian sengketa baik melalui
dua cara yaitu secara non litigasi dan litigasi. Kesimpulan atas penulisan skripsi
ini yaitu : Pertama, Perlindungan hukum terhadap gerakan senam memang masih
multitafsir karena dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta tidak diatur secara jelas apakah senam termasuk dalam Ciptaan yang
dilindungi oleh Undang-Undang atau tidak. Kedua, akibat hukum atas
pelanggaran karya cipta gerakan senam Body Language adalah dimana gerakan
senam Body Language milik Roy Tobing maupun Minati Atmanegara adalah sah
karena didaftarkan dalam bentuk yang berbeda dan gerakan yang di ciptakan
merupakan gerakan yang universal yang semua orang bias melakukan tanpa
melihat buku atau video. Ketiga, Upaya yang dapat dilakukan pencipta gerakan
senam Body Language dapat ditempuh melalui 2 cara yaitu upaya penyelesaian
sengketa secara non litigasi maupun litigasi. Saran atas penulisan skripsi ini
adalah Hendaknya pemerintah dan Ditjen HKI membuat aturan khusus mengenai
ciptaan yang dilindungi tentang gerakan senam dalam Undang-undang Nomor 28
Tahun 2014 tentang Hak Cipta, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam
menafsirkan ciptaan yang dilindungi senam.Hendaknya Roy Tobing dan Minati
Atmanegara sebelum saling melaporkan melihat terlebih dahulu masing-masing
gerakan yang diciptakan karena baik gerakan senam milik Roy Tobing maupun
gerakan senam milik Minati Atmanegara adalah ciptaan yang mendapatkan
perlindungan dari Ditjen HKI. Hendaknya Roy Tobing dan Minati Atmanegara
bisa menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]