dc.description.abstract | Berdasarkan uraian pada bab-bab sebelumnya,dapatlah di kemukakan beberapa kesimpulan sebagai berikut :
1.Pengaturan Pengelolaan Bandar Udara yang di lakukan PT. Angkasa Pura 1dalam Memberikan Pelayanan Terhadap Pengguna jasa bandar udara di sinimenerangkan perlindungan hukumnya diatur didalam Undang-UndangNomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, Undang-Undang Nomor 8Tahun 1995 Tentang Perlindungan Konsumen , Ditambah dengan PeraturanMenteri Perhubungan Nomor 56 Tahun 2015 tentang pengoprasian bandarudara, dan Peraturan Mentri Perhubungan Nomor 178 Tentang StandartPelayanan Pengguna Jasa Bandar Udara. Semua peraturan tersebut mengenaipengelolaan bandar udara saling berkaitan demi memberikan perlindunganpenunpang di area bandar udara.
2.Tanggung Jawab PT Angkasa 1 sebagai pengelola bandar udara terhadapkeberlangsungan dan operasionalisasi bandara yang mengakibatkan kerugiankonsumen yaitu dalam KUHPerdata Pasal 1365 , Pasal 1366, dan Pasal 1367KUH Perdata. Dalam pokok permasalah pada skripsi ini Tanggung JawabPT. Angkasa Pura 1antara lain, Pertama Sebagai Pengelola yaitu wajibmemberikan mutu pelayanan kepada sesuai standrat yang telah di atur dalamPasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan No 178 Tahun2015 Tentang Standart Pelayanan Pengguna Jasa Bandar Udara. Kedua,Tanggung Jawab yang di berikan yaitu bandan usaha bertanggung jawabterhadap kerugian yang diderita oleh pengguna jasa bandar udara dan/ ataupihak ketiga yang di akibatkan oleh pengoprasian bandara sebagai mana diatur dalam pasal 240 Undang-Undang No 1 Tahun 2009 TentangPernerbangan. Ketiga Tanggung Jawab ganti kerugian dalam hal ini peraturan pemerintah tidak mengaturnya tetapi pihak pengelola tetap bertanggung jawab dan mengaturnya di dalam prosedur SOP Pelayanan Asuransi Kecelakaan diri Penumpang yang di dalam peraturan itu berisi mengenai tata cara dan besaran ganti rugi yang di alami penumpang di area bandar udara. | en_US |