dc.description.abstract | Pemberian sanksi dalam bentuk fisik kepada peserta didik oleh guru kerap terjadi, bahkan
sampai pada ranah hukum. Abstraknya rumusan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan
terhadap anak menjadikan perbuatan guru tersebut dapat dinyatakan melakukan tindak pidana.
Oleh karena itu penting untuk dikaji dan dianalisis, apakah perbuatan guru yang memberi sanksi
fisik kepada peserta didik di sekolah merupakan tindak pidana dan bagaimanakah batasan sanksi
fisik yang diperkenankan sehingga tidak dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan atau
kekerasan terhadap anak. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakanlah metode yuridis
normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yakni menganalisis
permasalahan hukum dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku sehingga menghasilkan
preskripsi (yang seharusnya). Inti rumusan tindak pidana penganiayaan berada pada tujuan yang
ingin dicapai oleh pembuat, jika tujuan yang ingin dicapai oleh pembuat menimbulkan rasa
sakit, maka perbuatannya telah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan, namun jika tujuan
dari pembuat untuk mendidik, maka perbuatannya tidak memenuhi unsur tindak pidana
penganiayaan. Oleh karena itu, wali murid dan penegak hukum perlu memperhatikan tujuan dari
sanksi fisik yang diberikan guru. | en_US |