PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TANPA DAKWAAN TINDAK PIDANA ASAL (Kajian Putusan Nomor 57/PID.SUS/2014/PN.SLR)
Abstract
Dalam surat dakwaan Putusan Nomor 57/PID.SUS/2014/
PN.SLR, penuntut umum mendakwa dengan pasal
tindak pidana pencucian uang tanpa bersamaan dengan
pasal tindak pidana asal, sebagaimana diatur secara
limitatif dalam Pasal 2 Undang-Undang Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Hal yang demikian berdampak kepada hakim dalam
membuktikan unsur tindak pidana pencucian uang yang
diketahui atau patut diduga hasil dari tindak pidana
asal. Permasalahan yang menarik untuk dianalisis
adalah 1) mengapa penentuan bentuk dakwaan menjadi
penting dalam tindak pidana pencucian uang?; dan
2) bagaimanakah hakim membuktikan unsur tindak
pidana pencucian uang jika tindak pidana asal tidak
didakwakan? Untuk menganalisis permasalahan tersebut
digunakanlah metode penelitian yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual. Penentuan bentuk dakwaan dalam tindak
pidana pencucian uang menjadi dasar bagi hakim untuk
menentukan sistem pembuktian dalam membuktikan
unsur. Dengan pembuktian yang tepat hakim dapat
membuktikan unsur tindak pidana pencucian uang. Oleh
karena itu, penyusunan surat dakwaan yang tepat dalam
tindak pidana pencucian uang menjadi hal yang sangat
penting.
Collections
- LSP-Jurnal Ilmiah Dosen [7300]