MODEL PERAMPASAN ASET TERHADAP HARTA KEKAYAAN HASIL TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Abstract
Aset hasil tindak pidana ibarat darah yang mampu menghidupkan dan menentukan
keberlangsungan organisasi kejahatan. Mencegah pelaku tindak pidana menikmati aset
hasil tindak pidana merupakan langkah maju dalam memberantas tindak pidana. Maka
dari itu aset tindak pidana tersebut harus dirampas. Model perampasan aset telah
mengalami perkembangan, mulai dari model perampasan aset tindak pidana dengan
cara pidana (criminal forfeiture), berkembang kepada moel perampasan aset dengan
cara keperdataan (civil forfeiture), baklan saat ini telah berkembang pula model
perampasan aset tindak pidana dengan cara administrasi. Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
merupakan salah satu undang-undang yang mengatur tentang perampasan aset tindak
pidana. Model perampasan aset tindak pidana yang dianut oleh undang-undang tersebut
adalah model perampasan aset dengan cara keperdataan dengan didukung oleh
pembalikan beban pembuktian.
Collections
- LSP-Jurnal Ilmiah Dosen [7356]