dc.description.abstract | Berdasarkan uraian-uraian yang telah dikemukakan sebelumnya dalam
kaitannya dengan pokok permasalahan yang ada, maka dapat diambil beberapa
kesimpulan sebagai berikut:
1. Alasan hakim pada saat menetapkan bahwa PT. Argo Parkim Indonesia
(Tergugat) mempunyai itikad tidak baik bahwa sikap yang ditujukan oleh
Tergugat secara subjektif dapat dipandang sebagai perbuatan itikad baik
ketika Penggugat meminta kepastian atas jadwal pemasangan coal burner
sebagaimana alat bukti di persidangan. Dalam hal ini Tergugat tidak
bersedia untuk memberikan kepastian dan hanya memberikan stempel
dengan tidak membubuhkan tanda tangan dalam bukti tersebut, sehingga
majelis hakim berpendapat bahwa Tergugat dinyatakan sebagai pihak yang
beritikad tidak baik dalam melaksanakan perjanjian yang telah dibuat dengan
Penggugat.
2. Pertimbangan hakim memutus perkara wanpestasi dalam Putusan Pengadilan
Negeri Bangil Nomor 04/Pdt.G/2012/PN.Bgl, bahwa PT. Chamim Jaya
Internasional telah melakukan suatu tindakan wanprestasi yakni terlambat
memenuhi prestasi, yang disebabkan oleh berubah-ubahnya desain serta
tidak segera ditanda tanganinya Berita Acara Serah Terima sehingga seakanakan
Penggugat telah melakukan wanprestasi. Selain itu PT. Argo Parkim
Indonesia sebagai Tergugat secara nyata melakukan tindakan wanprestasi
dengan tidak tunai memenuhi prestasi. Prestasi yang dimaksud adalah
pembayaran yang seharusnya dilakukan oleh PT. Argo Parkim Indonesia
tetapi hingga kini tidak diselesaikan dan hanya dilakukan Pembayaran Uang
Muka, dan Pembayaran Tahap I dimana masih terdapat Pembayaran Tahap II
dan Pembayaran Tahap III yang belum diselesaikan oleh Tergugat. | en_US |