dc.description.abstract | Anak adalah karunia terbesar bagi suatu keluarga, bangsa dan negara. Anak juga merupakan generasi penerus cita-cita bangsa. oleh karena itu anak harus mendapatkan kesempatan yang luas untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. Namun demikian anak juga rentan menjadi korban dari suatu kejahatan, khususnya tindak pidana pencabulan. Tindak pidana pencabulan merupakan kejahatan yang memberikan dampak negatif bagi pertumbuhan anak. Guna memberikan kesejahteraan dan perlindungan terhadap anak, maka Undang undang memberikan upaya perlindungan dalam bentuk suatu kebijakan. permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini ialah: pertama, mengenai kesesuaian penjatuhan pidana dibawah minimum khusus oleh hakim kepada pelaku dalam putusan nomor 19/Pid.Sus/2015/PN.Slk. dengan Pasal 82 ayat jo pasal 76 huruf e Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Kedua, mengenai kesesuaian penjatuhan pidana selama 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa dalam putusan nomor 19/Pid.Sus/2015/PN.Slk dikaitkan dengan tujuan pemidanaan.
Tujuan penulisan dalam penulisan skripsi ini ialah: pertama, Untuk menganalisis penjatuhan pidana dibawah minimum khusus oleh hakim dalam Putusan Nomor 19/Pid.Sus/2015/PN.Slk sudah sesuai atau tidak dengan Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 huruf e Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Kedua, untuk menganalisis kesesuaian antara penjatuhan pidana selama 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa dalam Putusan Nomor 19/Pid.Sus/2015/PN.Slk dikaitkan dengan tujuan pemidanaan.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini ialah tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan ialah dengan menggunakan metode pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Penulis menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Adapun permasalahan yang dibahas dalam penulisan skripsi ini, pertama bahwa penjatuhan pidana di bawah batas minimum oleh hakim Pengadilan Negeri Solok terhadap terdakwa dalam Putusan Nomor 19/Pid.Sus/2015/PN.Slk | en_US |