dc.description.abstract | 1. Bentuk Perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan dana di perbankan dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara, yakni perlindungan secara implisit (Implicit deposit protection) dan perlindungan secara eksplisit (Explicit deposit protection). Perlindungan implisit/perlindungan tidak langsung meliputi prnsip kehati-hatian, batas maksimum pemberian kredit, kewajiban mengemukakan neraca dan perhitungan laba rugi, merger, konsolidasi dan akuisisi bank. Perlindungan eksplisit/perlindungan langsung adanya hak preferen nasabah penyimpan dana, serta adanya lembaga asuransi deposito.
2. Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan jika terjadi sengketa nasabah perbankan dilakukan dengan 2 (dua) cara, yakni Penyelesaian yang dilakukan oleh perbankan (Dispute Resolution) dan Penyelesaian Sengketa di luar pengadilan (External Dispute Resolution) melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Idonesia (LAPSPI) yang telah terbentuk Pada tanggal 5 Mei 2015, dengan demikian fungsi mediasi, ajudikasi dan arbitrase dapat dilaksanakan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI).
3. Kekuatan hukum hasil penyelesaian sengketa nasabah penyimpan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI) Bahwa mediasi perbankan sudah memberikan perlindungan hukum kepada nasabah penyimpan berupa Akta Kesepakatan yang ditandatangani oleh nasabah penyimpan atau perwakilan nasabah penyimpan dan bank. Kemudian apabila salah satu pihak melakukan ingkar janji (wan prestasi) maka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tingkat Pertama. Pengajuan gugatan tersebut merupakan sebuah prosedur hukum untuk memperoleh akta perdamaian dari Pengadilan Tingkat Pertama atas kesepakatan perdamaian di luar pengadilan agar mempunyai kekuatan eksekutorial yang dapat dipaksakan pelaksanaannya, karena telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht van geweijde). Bahwa arbitrase dapat dilaksanakan dan merupakan salah satu upaya perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan dana dalam penyelesaian melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI). Ajudikasi juga dapat dilaksakan oleh para pihak setelah upaya mediasi tidak mencapai suatu kesepakatan perdamaian, sesuai dengan peraturan dan prosedur ajudikasi Nomor : 08/LAPSPI-PER//2015. | en_US |