dc.description.abstract | Di Indonesia peraturan undang-undang tentang perkawinan yang mengatur
mengeni perjanjian kawin seperti yang telah dijelaskan di atas meliputi,
Undnag-undang perkawinan Nomor 01 tahun 1974, KUH Perdata, dan
Kompilasi Hukum Islam. Mengenai kompeherensif ketiga peraturan
perundang-undangan, ketiga peraturan tersebut terbatas dalam suatu
pengertian dari perjanjian kawin itu sendiri. Undang – undang Nomor 01
Tahun 1974 hanya mengatur perjanjian kawin dalam satu pasal yaitu pasal
29, perjanjian dalam Pasal 29 ini jauh lebih sempit dari apa yang di
jabarkan dalam Kompilasi Hukum Islam dan KUHPdt, karena hanya
meliputi “verbintenissen” yang bersumber pada persetujuan saja
(overenkomsten), dan pada perbuatan yang tidak melawan hukum, jadi
tidak meliputi “verbintenissen uit de wet allen” (perikatan yang bersumber
pada undang-undang) dikatakan lebih sempit karena perjanjian
perkawinan dalam undang-undang ini tidak termasuk di dalamnya ta’lik
talak sebagaimana yang termuat dalam surat nikah. | en_US |