PERLINDUNGAN NASABAH BANK TERHADAP KERAHASIAAN BANK OLEH PIHAK TERAFILIASI BANK
Abstract
Landasan filosofis dan yuridis bank merupakan lembaga keuangan yang sangat
penting bagi suatu negara. Salah satu cara agar bank tetap dapat melaksanakan
peran dan fungsinya secara maksimal adalah dengan cara menjaga kepercayaan
dari masyarakat selaku nasabahnya, karena hubungan yang terjadi antara bank
dan nasabahnya pertama kali berdasarkan rasa percaya dan kemudian saling
mengikatkan diri. Oleh karena itu bank dapat disebut lembaga intermediasi
yang eksistensinya mutlak bergantung pada kepercayaan masyarakat selaku
nasabah yang telah mempercayakan dananya untuk disimpan dan dikelola oleh
bank. Salah satu regulasi yang mengatur tentang upaya bank dalam menjaga
kepercayaan masyarakat diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan, yang intinya menyatakan bahwa pihak bank diwajibkan untuk
melindungi data dan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan
simpanannya yang merupakan diokumen rahasia bank.
2. Pihak terafiliasi bank merupakan pihak yang mutlak wajib menjaga dan
melaksanakan peraturan mengenai rahasia bank, karena bank merupakan
lembaga yang mutlak mengandalkan kepercayaan dari masyarkat serta
nasabahnya. Apabila pihak-pihak tersebut melanggar ketentuan mengenai
rahasia bank tentunya terdapat hukuman berupa ancaman pidana penjara,
denda dan juga sanksi administratif yang diatur dalam Undang-Undang
Perbankan.
3. Upaya-upaya hukum yang dapat dilakukan oleh nasabah selaku konsumen
perbankan yang merasa hak-haknya tidak dipenuhi oleh pihak bank yang
berkedudukan sebagai pelaku usaha dapat dilakukan dengan pengajuan mediasi
berdasarkan PBI No.8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan sebagai langkah
awal. Kemudian apabila proses mediasi gagal maka nasabah selaku konsumen
perbankan dapat melakukan gugatan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) mengingat kedudukan nasabah selaku konsumen
perbankan atau dapat mengajukan gugatan perdata kepada pihak bank melalui
Pengadilan Negeri dikarenakan pihak bank tidak melaksanakan kewajiban
yang merupakan hak-hak dari nasabahnya. Hal tersebut dapat dilakukan
berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]