dc.description.abstract | Peraturan Daerah merupakan instrument peraturan yang secara sah diberikan kepada pemerintah daerah dalam melakukan segala urusan yang berhubungan dengan penyelenggaraan dalam hal ini peraturan tersebut menjadi aturan yang membatasi dan menjadi tolak ukur dalam sebuah kebijakan. Fakta yang terjadi adalah sulitnya dalam hal birokrasi kepengurusan tentang suatu perizinan sehingga menimbulkan sebuah kegagalan dalam pembangunan suatu usaha tertentu dan gagalnya menarik investor untuk menanamkan modal karena tidak ada izin dari pemerintah terkait hal ini berdampak juga kepada kondisi kesejahteraan masyarakat sekitar, dengan adanya usaha bahkan perusahaan bisa menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar sehingga kesejahteraan masyarakat meningkat karena adanya pekerjaan yang menjamin, kemudian selain di atas akan berdampak juga kepada pendapatan asli daerah dan tidak digunakannya sebuah kekayaan suatu daerah untuk kepentingan rakyat banyak.
Tujuan dari penulis dalam hal ini terbagi 2 (dua) yaitu : tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dalam penulisan skripsi ini yaitu : untuk memenuhi syarat yang diperlukan guna untuk meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Sedangka tujuan khusus dari penulisan skripsi ini yaitu : untuk mengathaui, mengkaji dan menemukan solusi permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini.
Tipe penulisan yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif sedangkan pendekatan masalah yang digunakan adalah menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini adalah sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder serta analisa bahan hukum hukum. Pada bagian bab pembahasan dalam skripsi ini akan membahas mengenai 2 (dua) hal yang terdapat dalam rumusan masalah.
Sebagaimana telah di atur dalam Pasal 18 A UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi (1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dengan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota atau antara pemerintah provinsi dan kabupaten dan kota diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. (2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Dalam hal kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan potensi daerah haruslah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam pasal 9 yang berbunyi Urusan pemerintah ada 3 (tiga) macam yaitu urusan pemerintah absolut, urusan pemerintah pilihan dan urusan pemerintah umum, kemudian dalam Pasal 278 ayat (1) Penyelenggara Pemerintahan Daerah melibatkan peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan Daerah ayat (2) Untuk mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Pemerintahan Daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor yang diatur dalam Perda dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas pemerintah adalah mengikuti tugas negara, yaitu menyelenggarakan sebagaian dari tugas negara sebagai organisasi kekuasaan. Salah tugas pemerintah adalah memberikan izin terkait segala hal yang dapat dilakukan dan dibangun oleh warga masyarakat atau investor guna untuk kemaslahatan bersama, kemudian selain itu pemerintah harus sebagai pengawas segala kegiatan yang berpotensi bagi rakyat, dalam hal ini pemerintah mengawasi apakah jalannya suatu kegiatan yang dilakukan oleh suatu lembaga atau instansi telah sesuai dengan peraturan yang ada serta sesuai dengan kewwenangan dan prosedur yang telah ditentukan hal ini wujudkan dengan mengeluarkan suatu peraturan kebijaksanaan.
Serta, perencanaan partisipatif adalah perencanaan yang dalam tujuannya melibatkan kepentingan rakyat, dan dalam prosesnya melibatkan rakyat (baik secara langsung maupun tidak langsung). Tujuan dan cara yang diterapkan harus dipandang sebagai satu kesatuan. Suatu tujuan untuk kepentingan rakyat, yang bila dirumuskan dengan tanpa melibatkan masyarakat, maka akan sulit dipastikan bahwa rumusannya akan berpihak pada rakyat. Bentuk partisipasi masyarakat terdapat dalam pasal 354 ayat 4 yang berbunyi sebagai berikut partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksdu pada ayat (3) dilakukan dalam bentuk konsultasi public, musyawarah, kemitraan, penyampaian aspirasi, pengawasan, dan/atau keterlibatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saran dari penulis, dengan adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, maka pemerintah diharapkan memberi kemudahan kepada masyarakat atau kepada orang asing dalam birokrasi perizinan guna untuk menciptakan lapangan kerja agar pendapatan masyarakat sekitar meningkat, menarik investor untuk menanam modal kemudian selain itu akan meningkatkan pendapatan asli daerah. disisi lain pemerintah memiliki kewenangan memberi perizinan hal ini harus memperhatikan segala peraturan yang mengatur tentang perizinan. Selain itu sebaiknya pemerintah melakukan suatu pembinaan terhadap masyarakat sekitar serta menjadi pihak penengah ketika ada masalah antara kedua pihak yaitu perusahaan dengan masyarakat sekitar, kemudian diharapkan antara perusahaan dengan masyarakat memiliki sinergi yang baik agar tidak saling merugikan | en_US |