PERLINDUNGAN HUKUM DESAIN INDUSTRI HELM INK CENTRO
Abstract
Helm/helmet merupakan salah satu kepentingan dan kebutuhan mendasar bagi
setiap manusia yang berguna untuk melindungi tubuh kita khususnya kepala. Sebab
jika kita mengendarai sepeda motor tidak menggunakan helm, kita dapat disebut
sebagai pelanggar lalu lintas yang dapat dikenai sanksi tilang sesuai dengan peraturan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Serta kewajiban penggunaan helm SNI sesuai ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan
Menteri Perindustrian No. 40/M-IND/PER/6/2008 Tahun 2008 Tentang
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan
Bermotor Roda Dua Secara Wajib. Dengan banyaknya pengguna sepeda motor
menjadi sisi ekonomi yang posisitf bagi berbagai perusahaan helm dalam hal
memasarkan produknya. Keuntungan ini menimbulkan persaingan antar perusahaan
untuk membuat desain helm semenarik mungkin. Terkait dengan desain helm yang
menarik membuat PT. TARAKUSUMA INDAH memproduksi helm terbaru INK
dengan model centro, namun helm ini dibandrol dengan harga yang cukup mahal
yaitu Rp.453.700,00,-. Hal ini menyebabkan kalangan menegah kebawah tidak
mampu untuk membeli helm ini, harga yang cukup mahal tersebut, membuat
produsen helm GIX keluaran PT.SURYA MOTOR SHELMINDO memproduksi
helm menyerupai dengan helm INK centro, dengan nama dan desain yang sama yaitu
helm GIX centro namun dengan harga yang lebih terjangkau yaitu Rp.162.000,00,-.
Terkait dengan kesamaan desain dari helm pruduksi GIX dengan helm produksi INK
menjadi alasan penulis untuk mengkaji dan memahami kedalam karya ilmiah yang
berbentuk skripsi dengan judul “PERLINDUNGAN HUKUM DESAIN
INDUSTRI HELM INK CENTRO”. Rumusan masalah dalam skripsi ini terdiri
dari 3 (tiga) hal, 1. Apakah terdapat indikasi kesamaan desain industri helm INK
CENTRO dengan helm GIX CENTRO?; 2. Apa akibat hukum bila PT. Surya Motor
Shelmindo melakukan pelanggaran desain industri milik helm INK CENTRO ?; 3.
Apa upaya penyelesain yang dilakukan oleh PT. Tarakusuma Indah bila terjadi
sengketa desain industri helm dengan PT. Surya Motor Shelmindo?. Tujuan dari
penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan umum dan tujuan khusus.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini meliputi : pendekatan
Undang-Undang (Statue Approach) dan pendekatan konseptual (conceptual
Approach). Serta bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder dan bahan non hukum, yang digunakan sebagai analisa bahan
hukum secara preskriptif dan terapan dalam menjawab permasalahan yang ada.
Tinjauan pustaka yang ada dalam skripsi ini menjelaskan pengertian dari judul
skripsi yang diangkat oleh penulis sebagai penjelasan arti dari skripsi ini, yang
pengertiannya meliputi perlindungan hukum, macam-macam perlindungan hukum,
tujuan perlindungan hukum, pengertian hak atas kekayaan intelektual, ruang lingkup
hak atas kekayaan intelektual, pengertian desain industri, subjek dan objek desain
industri, ruang lingkup desain industri, prinsip-prinsip desain industri, pengalihan hak
dan lisensi desain industri, pengertian helm, jenis helm, lapisan helm.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]