PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN MEREK YAMAZAKI TANPA IZIN PEMEGANG MEREK (STUDI PUTUSAN NOMOR 133 K/PDT.SUS-HKI/2014)
Abstract
Merek yang sudah terkenal dapat memancing produsen lain secara langsung maupun tidak langsung untuk menjalankan bisnis yang tidak sehat, yaitu dengan cara meniru merek lain yang sudah lebih dulu terkenal baik secara keseluruhan maupun sebagian unsur-unsur yang terdapat di dalamnya. Pebisnis yang beritikad tidak baik, seperti memproduksi dan/atau memasarkan merek bajakan dengan kualitas yang rendah dengan harga yang lebih murah
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]