GUGATAN PERCERAIAN AKIBAT SUAMI TIDAK MEMBERI NAFKAH SELAMA 6 BULAN PADA ISTRI MENURUT HUKUM ISLAM (Putusan Nomor 5397/Pdt.G/2015/PA.Jr)
Abstract
Berdasarkan uraian-uraian yang telah dikemukakan sebelumnya dalam
kaitannya dengan pokok permasalahan yang ada, maka dapat diambil beberapa
kesimpulan sebagai berikut :
1. Dalam Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 5397/Pdt.G/2015/PA.Jr
suami dapat digugat cerai oleh seorang istri dengan alasan antara suami dan
istri telah terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada
harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga yang terjadi karena
suami tidak memberi nafkah selama 6 bulan. Terkait alasan yang bisa
disampaikan untuk mengajukan perceraian, adalah mengacu pada ketentuan
Pasal 39 ayat (2) Undang Undang Perkawinan dan Pasal 19 huruf (f)
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undangundang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
2. Pertimbangan hakim mengabulkan gugatan perceraian dalam Putusan
Pengadilan Agama Jember Nomor 5397/Pdt.G/2015/PA.Jr adalah karena
perkawinan Penggugat yang sudah tidak bisa didamaikan lagi karena sudah
tidak adanya kehendak dari para pihak untuk melanjutkan perkawinannya.
Oleh karena itu hakim mengambil pertimbangan bahwa perceraian bagi
keduanya adalah hal yang terbaik sehingga dengan demikian perceraian
adalah penyelesaian yang dipandang adil dan bermanfaat bagi keduanya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]