MEKANISME PENETAPAN DAN VERIFIKASI PAJAK RESTORAN PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER
dc.contributor.advisor | Dwi H., Yuslinda | |
dc.contributor.author | ANDINI PUTRI, DWI | |
dc.date.accessioned | 2017-10-27T03:11:56Z | |
dc.date.available | 2017-10-27T03:11:56Z | |
dc.date.issued | 2017-10-27 | |
dc.identifier.nim | nim 140903101022 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/82704 | |
dc.description.abstract | Berdasarkan hasil kegiatan Praktik Kerja Nyata (PKN) yang dilaksanakan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember, maka dapat ditarik kesimpulan dalam Mekanisme Penetapan dan Verifikasi Pajak Hotel pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember yaitu : 1. Wajib Pajak Restoran pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember yaitu pengusaha tempat makan. 2. Penetapan Pajak Hotel dilaksanakan setelah Wajib Pajak Restoran pengisian SPTPD atas laporan pendapatan atau omset yang diperoleh dalam satu bulan penuh. 3. Verifikasi Pajak Restoran dilaksanakan untuk meneliti apakan sudah sesuai dengan keadaan sebenarnya. Setelah pajak terutang ditetapkan oleh bagian penetapan. 4. Penyetoran Pajak Restoran yang terutang disetorkan oleh Wajib Pajak pada Bank persepsi atau tempat lain yang sudah ditunjuk oleh pemerintah dengan membawa SKP sebagai bukti setor. 5. Petugas pendataan dan pelayanan menerima SKP bertanda lunas dari Wajib Pajak kemudian petugas menghapus hutang pajak. | en_US |
dc.language.iso | id | en_US |
dc.subject | MEKANISME PENETAPAN DAN VERIFIKASI PAJAK RESTORAN | en_US |
dc.title | MEKANISME PENETAPAN DAN VERIFIKASI PAJAK RESTORAN PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER | en_US |
dc.type | Diploma Report | en_US |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
DP-Taxation [889]
Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan