MEKANISME PENETAPAN DAN VERIFIKASI PAJAK RESTORAN PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER
Abstract
Berdasarkan hasil kegiatan Praktik Kerja Nyata (PKN) yang dilaksanakan
pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember, maka dapat ditarik
kesimpulan dalam Mekanisme Penetapan dan Verifikasi Pajak Hotel pada Badan
Pendapatan Daerah Kabupaten Jember yaitu :
1. Wajib Pajak Restoran pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember
yaitu pengusaha tempat makan.
2. Penetapan Pajak Hotel dilaksanakan setelah Wajib Pajak Restoran pengisian
SPTPD atas laporan pendapatan atau omset yang diperoleh dalam satu bulan
penuh.
3. Verifikasi Pajak Restoran dilaksanakan untuk meneliti apakan sudah sesuai
dengan keadaan sebenarnya. Setelah pajak terutang ditetapkan oleh bagian
penetapan.
4. Penyetoran Pajak Restoran yang terutang disetorkan oleh Wajib Pajak pada
Bank persepsi atau tempat lain yang sudah ditunjuk oleh pemerintah dengan
membawa SKP sebagai bukti setor.
5. Petugas pendataan dan pelayanan menerima SKP bertanda lunas dari Wajib
Pajak kemudian petugas menghapus hutang pajak.
Collections
- DP-Taxation [889]