dc.description.abstract | Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta nomor 01/Pid.B/2015/PN.Yyk yang menyatakan bahwa terdakwa Joko Priyanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun menurut hemat penulis tidak sesuai dengan perbuatan yang sebenarnya dilakukan oleh terdakwa serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Hal ini terjadi karena sejak awal bentuk surat dakwaan dari penuntut umum berbentuk subsidaritas dengan menempatkan Pasal 340 KUHP sebagai dakwaan primer dan Pasal 339 KUHP sebagai dakwaan subsider. Disisi lain perbuatan terdakwa yang juga dikuatkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan tidak mengindikasikan bahwa pembunuhan tersebut dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, serta niat untuk melakukan pencurian seketika timbul setelah terdakwa mengetahui bahwa korban sudah mati. Penulis berpendapat bahwa hal inilah yang kurang dipertimbangkan lebih mendalam oleh penuntut umum. Permasalahan hukum dalam putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta nomor 01/Pid.B/2015/PN.Yyk yang telah penulis identifikasi sehingga menghasilkan rumusan masalah yang penulis bahas dalam penulisan skripsi ini, yaitu : (1) Apakah bentuk surat dakwaan penuntut umum sesuai dengan perbuatan terdakwa ?, serta (2) Apakah terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan fakta persidangan ?.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan 2 (dua) macam pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dua macam bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan-bahan hukum tersebut dianalisa dengan menggunakan sebuah teknik-teknik analisis sebagaimana yang penulis kemukakan pada halaman 9, sehingga menghasilkan sebuah preskripsi.
Hasil yang diperoleh dari pembahasan rumusan masalah yang pertama adalah seyogianya penuntut umum lebih cermat dalam memilih bentuk surat dakwaan dan lebih cermat menerapkan pasal-pasalnya, dalam kasus ini bentuk | en_US |