Show simple item record

dc.contributor.advisorSetyawan, Fendi
dc.contributor.advisorAndini, Pratiwi Puspitho
dc.contributor.authorNASRULLOH, ARIF FURQON
dc.date.accessioned2017-10-26T01:22:58Z
dc.date.available2017-10-26T01:22:58Z
dc.date.issued2017-10-26
dc.identifier.nim120710101147
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/82650
dc.description.abstractDunia teknologi informasi dan telekomunikasi merupakan Teknologi yang membuat seseorang dapat menghilangkan jarak, ruang dan waktu dengan orang lain sehingga seseorang tidak perlu mendatangi suatu tempat atau mengunjungi orang lain untuk melakukan percakapan atau menyampaikan sebuah informasi. Dalam kegiatan telekomunikasi, pelaku usaha (operator) menyimpan data atau informasi para pelanggannya. Data atau informasi tersebut menjadi hal yang penting dan dibutuhkan kemampuan untuk menjaga kerahasiaan data atau informasi pelanggannya agar tidak hilang atau dicuri oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kriptografi merupakan salah satu komponen yang tidak dapat diabaikan dalam membangun keamanan data / informasi. Kriptografi bertujuan agar data atau informasi yang dikirim tidak dibaca oleh orang yang tidak berhak dan mencegah terjadinya pemalsuan data atau informasi dengan cara mengenkripsi data atau informasi tersebut. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut diatas, maka penulis akan membahasnya sebagai berikut : 1. Bagaimana pengaturan terkait dengan enkripsi data pengguna jasa telekomunikasi di Indonesia ? 2. Bagaimana tanggung jawab pelaku usaha (operator) terhadap keamanan enkripsi data pengguna jasa telekomunikasi ? 3. Bagaimana upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh konsumen selaku pengguna jasa telekomunikasi jika enkripsi datanya dibongkar ? Tujuan penelitian agar dalam penulisan penelitian skripsi ini dapat diperoleh sasaran yang dikehendaki. Maka perlu ditetapkan suatu tujuan penulisan. Tujuan penulisan disini dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tipe penelitian ini adalah yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas, dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Didalam tinjauan Pustaka,diuraikan secara sistematis tentang teori dan pengertian-pengertian yuridis yang relevan yang terdiri dari : pengertian Perlindungan Hukum, Perlindungan hukum Preventif dan Perlindungan hukum Represif, pengertian Tanggung Jawab Hukum, Pengertian tanggung jawab hukum, pengertian Prinsip tanggung jawab hukum dan pengertian Perlindungan Konsumen, Pengertian perlindungan konsumen, Asas dan tujuan perlindungan konsumen, Pengertian pelaku usaha serta Kewajiban dan hak pelaku usaha, Pengertian konsumen serta Kewajiban dan hak konsumen, Pengertian enkripsi, Pengertian data, Pengertian Telekomunikasi, Pengertian jasa telekomunikasi, dan Pengertian pengguna jasa telekomunikasi. Didalam Pembahasan, terdapat bentuk pengaturan tentang enkripsi data, bentuk tanggung jawab pelaku usaha selaku penyedia jasa telekomunikasi dan upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen selaku pengguna jasa telekomunikasi yang telah dirasakan oleh masyarakat apabila datanya dibongkar. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah Pertama, didalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 36 tahun xiii 1999 tentang Telekomunikasi, Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik, yang mengatur hal-hal mengenai perlindungan data pengguna jasa telekomunikasi, mengatur tentang halhal mengenai tindakan pembongkaran data pengguna jasa telekomunikasi, dan juga mengatur hal-hal yang diperbolehkan dalam melakukan pembongkaran data pengguna jasa telekomunikasi. Kedua, Bentuk tanggung jawab pelaku usaha (operator) terhadap keamanan enkripsi data pengguna jasa telekomunikasi telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik adalah penggunaan prosedur dan sarana penyelenggaraan Sistem Elektronik, penggunaan sistem pengamanan, sistem pencegahan dan penanggulangan terhadap ancaman dan serangan dalam menghindari gangguan, kegagalan, dan kerugian. Selain itu, pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi kepada konsumen atas kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian dalam penyelenggaraan Sistem Elektroniknya,. Ketiga, Upaya yang dapat dilakukan konsumen selaku pengguna jasa telekomunikasi jika enkripsi datanya dibongkar adalah melalui upaya jalur non litigasi maupun jalur litigasi. Jalur non litigasi dapat ditempuh melalui negosiasi, konsiliasi, mediasi dan arbitrase baik didalam Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) maupun diluar Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Upaya yang nantinya dilakukan oleh konsumen selaku pengguna jasa telekomunikasi bertujuan untuk mendapatkan ganti rugi. Saran dari penelitian skripsi ini adalah pertama, diharapkan kedepan dapat dibentuk dan diberlakukannya Undang-Undang yang mengatur secara khusus tentang keamanan dan perlindungan data atau dengan merevisi Undang-Undang yang telah ada. Kedua, terkait dengan tanggung jawab pelaku usaha, sistem pengamanan data pengguna jasa telekomunikasi di Indonesia saat ini sangat rentan untuk dirusak karena penyedia jasa masih menggunakan teknologi dengan versi lama, sehingga diharapkan kedepan bagi para penyedia jasa telekomunikasi di Indonesia agar memperbarui sistem keamanannya dengan versi terbaru sesuai standar Internasional agar tidak mudah dirusak oleh pihak ketiga dan pengguna jasa telekomunikasi juga akan merasa lebih nyaman karena data mereka akan terproteksi dengan aman. Ketiga, dengan adanya upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen untuk menuntut ganti rugi, pelaku usaha seharusnya lebih kooperatif dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen apabila memang telah merugikan konsumen, dan juga pelaku usaha harus lebih bertanggung jawab dalam melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah diatur didalam Undang- Undang. ........................................................... ien_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPerlindungan hukumen_US
dc.subjectENKRIPSI DATAen_US
dc.subjectJASA TELEKOMUNIKASIen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP KEAMANAN ENKRIPSI DATA PENGGUNA JASA TELEKOMUNIKASIen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record