dc.description.abstract | Dunia teknologi informasi dan telekomunikasi merupakan Teknologi yang
membuat seseorang dapat menghilangkan jarak, ruang dan waktu dengan orang
lain sehingga seseorang tidak perlu mendatangi suatu tempat atau mengunjungi
orang lain untuk melakukan percakapan atau menyampaikan sebuah informasi.
Dalam kegiatan telekomunikasi, pelaku usaha (operator) menyimpan data atau
informasi para pelanggannya. Data atau informasi tersebut menjadi hal yang
penting dan dibutuhkan kemampuan untuk menjaga kerahasiaan data atau
informasi pelanggannya agar tidak hilang atau dicuri oleh pihak yang tidak
bertanggung jawab. Kriptografi merupakan salah satu komponen yang tidak dapat
diabaikan dalam membangun keamanan data / informasi. Kriptografi bertujuan
agar data atau informasi yang dikirim tidak dibaca oleh orang yang tidak berhak
dan mencegah terjadinya pemalsuan data atau informasi dengan cara
mengenkripsi data atau informasi tersebut.
Berdasarkan uraian latar belakang tersebut diatas, maka penulis akan
membahasnya sebagai berikut :
1. Bagaimana pengaturan terkait dengan enkripsi data pengguna jasa
telekomunikasi di Indonesia ?
2. Bagaimana tanggung jawab pelaku usaha (operator) terhadap
keamanan enkripsi data pengguna jasa telekomunikasi ?
3. Bagaimana upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh konsumen
selaku pengguna jasa telekomunikasi jika enkripsi datanya dibongkar ?
Tujuan penelitian agar dalam penulisan penelitian skripsi ini dapat diperoleh
sasaran yang dikehendaki. Maka perlu ditetapkan suatu tujuan penulisan. Tujuan
penulisan disini dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu tujuan umum dan tujuan
khusus. Tipe penelitian ini adalah yuridis normatif, artinya permasalahan yang
diangkat, dibahas, dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan
menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif.
Didalam tinjauan Pustaka,diuraikan secara sistematis tentang teori dan
pengertian-pengertian yuridis yang relevan yang terdiri dari : pengertian
Perlindungan Hukum, Perlindungan hukum Preventif dan Perlindungan hukum
Represif, pengertian Tanggung Jawab Hukum, Pengertian tanggung jawab
hukum, pengertian Prinsip tanggung jawab hukum dan pengertian Perlindungan
Konsumen, Pengertian perlindungan konsumen, Asas dan tujuan perlindungan
konsumen, Pengertian pelaku usaha serta Kewajiban dan hak pelaku usaha,
Pengertian konsumen serta Kewajiban dan hak konsumen, Pengertian enkripsi,
Pengertian data, Pengertian Telekomunikasi, Pengertian jasa telekomunikasi, dan
Pengertian pengguna jasa telekomunikasi.
Didalam Pembahasan, terdapat bentuk pengaturan tentang enkripsi data,
bentuk tanggung jawab pelaku usaha selaku penyedia jasa telekomunikasi dan
upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen selaku pengguna jasa telekomunikasi
yang telah dirasakan oleh masyarakat apabila datanya dibongkar.
Kesimpulan dalam skripsi ini adalah Pertama, didalam Undang-Undang
Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 36 tahun
xiii
1999 tentang Telekomunikasi, Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012
tentang Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik, yang mengatur hal-hal
mengenai perlindungan data pengguna jasa telekomunikasi, mengatur tentang halhal
mengenai tindakan pembongkaran data pengguna jasa telekomunikasi, dan
juga mengatur hal-hal yang diperbolehkan dalam melakukan pembongkaran data
pengguna jasa telekomunikasi.
Kedua, Bentuk tanggung jawab pelaku usaha (operator) terhadap
keamanan enkripsi data pengguna jasa telekomunikasi telah diatur didalam
Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor
11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang
nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Peraturan Pemerintah nomor 82
tahun 2012 tentang Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik adalah
penggunaan prosedur dan sarana penyelenggaraan Sistem Elektronik, penggunaan
sistem pengamanan, sistem pencegahan dan penanggulangan terhadap ancaman
dan serangan dalam menghindari gangguan, kegagalan, dan kerugian. Selain itu,
pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi kepada konsumen atas kerugian yang
diakibatkan oleh kelalaian dalam penyelenggaraan Sistem Elektroniknya,.
Ketiga, Upaya yang dapat dilakukan konsumen selaku pengguna jasa
telekomunikasi jika enkripsi datanya dibongkar adalah melalui upaya jalur non
litigasi maupun jalur litigasi. Jalur non litigasi dapat ditempuh melalui negosiasi,
konsiliasi, mediasi dan arbitrase baik didalam Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen (BPSK) maupun diluar Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
(BPSK). Upaya yang nantinya dilakukan oleh konsumen selaku pengguna jasa
telekomunikasi bertujuan untuk mendapatkan ganti rugi.
Saran dari penelitian skripsi ini adalah pertama, diharapkan kedepan dapat
dibentuk dan diberlakukannya Undang-Undang yang mengatur secara khusus
tentang keamanan dan perlindungan data atau dengan merevisi Undang-Undang
yang telah ada. Kedua, terkait dengan tanggung jawab pelaku usaha, sistem
pengamanan data pengguna jasa telekomunikasi di Indonesia saat ini sangat
rentan untuk dirusak karena penyedia jasa masih menggunakan teknologi dengan
versi lama, sehingga diharapkan kedepan bagi para penyedia jasa telekomunikasi
di Indonesia agar memperbarui sistem keamanannya dengan versi terbaru sesuai
standar Internasional agar tidak mudah dirusak oleh pihak ketiga dan pengguna
jasa telekomunikasi juga akan merasa lebih nyaman karena data mereka akan
terproteksi dengan aman. Ketiga, dengan adanya upaya yang dapat dilakukan oleh
konsumen untuk menuntut ganti rugi, pelaku usaha seharusnya lebih kooperatif
dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen apabila memang telah merugikan
konsumen, dan juga pelaku usaha harus lebih bertanggung jawab dalam
melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah diatur didalam Undang-
Undang.
........................................................... i | en_US |