Show simple item record

dc.contributor.advisorRato, Dominikus
dc.contributor.advisorKumala Sari, Nuzul
dc.contributor.authorRIZKYARTO PUTRA, BARAKA
dc.date.accessioned2017-10-25T04:18:50Z
dc.date.available2017-10-25T04:18:50Z
dc.date.issued2017-10-25
dc.identifier.nimNIM. 120710101421
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/82625
dc.description.abstractBerdasarkan apa yang telah diuraikan sebelumnya maka, penulis menarik beberapa kesimpulan, diantaranya adalah: 1. Pemberian Surat Izin Pemakaian Tanah (Surat Ijo) oleh Pemerintah Kota Surabaya kepada masyarakat Kota Surabaya telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, yang bertujuan untuk memberikan suatu hak atas tanah kepada pihak ketiga yang memerlukan. 2. Bahwa pemegang Surat Izin Pemakaian Tanah (Surat Ijo) dapat meningkatkan hak atas tanah yang dikuasainya selama ini dengan berdasarkan pada Pasal 2, Peraturan Walikota Surabaya Nomor 51 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pelepasan Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya. 3. Akibat hukum Surat Izin Pemakaian Tanah (Surat Ijo) yaitu setiap warga pemegang Surat Ijo berkewajiban untuk mengelola tanah, dan membayar retribusi kepada Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Kota Surabaya sewaktu-waktu dapat mencabut Surat Izin Pemakaian Tanah (Surat Ijo) dikarenakan Surat Ijo bukan merupakan pemberian Hak Milik atas tanah.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectKEPASTIAN HUKUM PEMEGANG SURAT IZIN PEMAKAIAN TANAH (SURAT IJO)en_US
dc.titleKEPASTIAN HUKUM PEMEGANG SURAT IZIN PEMAKAIAN TANAH (SURAT IJO) TERKAIT UPAYA PENINGKATAN HAK ATAS TANAHen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record