dc.description.abstract | Berdasarkan apa yang telah diuraikan sebelumnya maka, penulis menarik
beberapa kesimpulan, diantaranya adalah:
1. Pemberian Surat Izin Pemakaian Tanah (Surat Ijo) oleh Pemerintah Kota
Surabaya kepada masyarakat Kota Surabaya telah sesuai dengan
Peraturan Perundang-undangan, yang bertujuan untuk memberikan suatu
hak atas tanah kepada pihak ketiga yang memerlukan.
2. Bahwa pemegang Surat Izin Pemakaian Tanah (Surat Ijo) dapat
meningkatkan hak atas tanah yang dikuasainya selama ini dengan
berdasarkan pada Pasal 2, Peraturan Walikota Surabaya Nomor 51
Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pelepasan Tanah Aset Pemerintah Kota
Surabaya.
3. Akibat hukum Surat Izin Pemakaian Tanah (Surat Ijo) yaitu setiap
warga pemegang Surat Ijo berkewajiban untuk mengelola tanah, dan
membayar retribusi kepada Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah
Kota Surabaya sewaktu-waktu dapat mencabut Surat Izin Pemakaian
Tanah (Surat Ijo) dikarenakan Surat Ijo bukan merupakan pemberian
Hak Milik atas tanah. | en_US |