Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Penggantian Kaca Film Mobil Yang Menyebabkan Mesin Mobil Rusak (Analisis Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 353 K/Pdt.sus-BPSK/2016)
Abstract
Perlindungan hukum bagi konsumen merupakan hal yang sangat penting
karena pada dasarnya konsumen memiliki hak yang sama dengan pelaku usaha baik
itu hak yang bersifat universal maupun spesifik. Kurangnya pengetahuan dan
pemahaman konsumen terhadap hak-hak sebagai konsumen dan pelaku usaha yang
wanprestasi, lalai atau berbuat kesalahan, membuat kedudukan konsumen lebih
rendah daripada pelaku usaha. Sering kali dalam masyarakat ditemukan kasus
kecurangan yang dilakukan pelaku usaha yang sangat merugikan konsumen salah
satunya adalah, terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 353 K/Pdt.Sus-
BPSK/2016. Konsumen berhak mendapatkan hak-haknya seperti hak moral dan hak
ekonomi dan salah satunya berhak mendapatkan ganti rugi dari pelaku usaha.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka akan diteliti dan dibahas lebih lanjut
dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul: “Perlindungan Hukum
Terhadap Konsumen Atas Penggantian Kaca Film Mobil Yang Menyebabkan Mesin
Mobil Rusak (Analisis Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 353 K/Pdt.sus-
BPSK/2016).” Rumusan masalah yang dikemukakan dalam skripsi ini adalah kesatu,
bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen atas penggantian kaca film yang
menyebabkan mesin mobil rusak. Kedua, pertimbangan hukum hakim dalam Putusan
Mahkamah Agung RI Nomor 353 K/Pdt.Sus-BPSK/2016 sudah sesuai dengan
Undang–Undang Nomer 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Penyusunan skripsi ini bertujan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum
terhadap konsumen atas penggantian kaca film mobil yang menyebabkan mesin mobil
rusak, untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung RI
Nomor 353 K/Pdt.Sus-BPSK/2016 sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah
pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Selanjutnya, bahan hukum
yang dilakukan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum skunder. Hasil tersebut
dianalisis menggunakan metode yang terarah dan sistematis. Akhirnya ditarik
kesimpulan yang memberikan deskripsi yang bersifat preskriptif dan terapan.
Tinjauan pustaka memuat uraian sistematika tentang asas, teori dan
pengertian-pengertian yuridis yang relevan dengan penulisan skripsi ini yang
berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami kerugian
akibat penggantian kaca film mobil yang menyebabkan mesin mobil rusak. Secara
garis besar dalam tinjauan pustaka ini mengenai: Perlindungan Hukum, Konsumen,
Hak dan Kewajiban Konsumen, Pelaku Usaha, Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha,
dan Kaca Film Mobil.
Hasil pembahasan dan kesimpulan dari penulis skripsi ini adalah Bentuk
perlindungan hukum terhadap konsumen atas penggantian kaca film mobil yang
mengakibatkan mesin mobil rusak terdapat dua perlindungan hukum yaitu
perlindungan Preventif dan perlindungan Respresif. Namun dalam kenyataannya
upaya Preventif dalam hal ini, yaitu telah dilanggarnya hak konsumen oleh pelaku
usaha, apabila konsumen mengalami kerugian atas jasa penggantian kaca film mobil
yang mengaibatkan kerusakan, maka pelaku usaha telah melanggar ketentuan dalam
UUPK dan harus mengganti kerugian akibat usahanya yang merugikan konsumen.
Akan tetapi pada perlindungan hukum Represif diberikan terhadap konsumen yang
telah dirugikan akibat penggantian kaca film mobil yang menyebabkan mesin mobil
rusak, dan tidak mendapatkan pertanggungjawaban dari pelaku usaha, dan diberikan
dalam bentuk pemberian sanksi yaitu sanksi perdata berupa ganti kerugian
sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UUPK; sanksi administrasi negara sebagaimana
diatur dalam Pasal 60 ayat (2) UUPK; dan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam
Pasal 62 UUPK, Bentuk Pertanggungjawaban Pelaku Usaha terhadap konsumen yang
mengalami kerugian akibat penggantian kaca film mobil yang mengakibatkan mesin
mobil rusak tersebut dapat berupa pemberian kompensasi ganti rugi atas kerugian
yang dialami oleh konsumen. Kompensasi ganti rugi tersebut dapat berupa
pengembalian uang, pengantian barang baru dan juga perawatan mobil tersebut.
Pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 353 K/Pdt.Sus-
BPSK/2016 sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, bahwa pelaku usaha telah lalai dalam menjalankan
usahanya yang mengakibatkan kerugian pada konsumen dan sudah diatur dalam
Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Terhadap putusan badan perlindungan
sengketa konsumen yang mengadili bahwa pelaku usaha wajib mengganti kerugian
sebesar 10 juta namun hal tersebut didasarkan tanpa bukti yang kuat, hal tersebut
bukan merupakan kewenangan sepenuhnya badan perlindungan sengketa konsumen
dalam menetapkan ganti rugi tersebut. Oleh karena itu Pertimbangan Hakim yang
menyatakan bahwa penetapan pembayaran jumlah ganti kerugian bukan merupakan
kewenangan dari badan penyelesaian sengketa konsumen tersebut.
Saran penulis adalah Perlindungan Hukum terhadap konsumen yang
mengalami kerugian akibat penggantian kaca film mobil yang menyebabkan mesin
mobil rusak hendaknya pelaku usaha diharapkan dapat dalam melakukan kegiatan
usaha dan lebih menyadari tanggung jawab dalam melakukan kegiatan usahanya dan
memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen. Bagi konsumen dan pelaku usaha
yang bersengketa baik di pengadilan maupun non pengadilan diharapkan mendapat
hasil yang adil. Bagi konsumen yang dirugikan, agar dapat menuntut hak-haknya
kembali dan mendapatkan ganti rugi yang sesuai, bagi pihak pelaku usaha agar
membayar ganti rugi tersebut apabila memang terbukti bahwa kerugian konsumen
diakibatkan olehnya. Sebaiknya pemerintah hendaknya melakukan tindakan
pengawasan yang ketat terhadap izin resmi yang dimiliki oleh jasa penggantian kaca
film mobil untuk melakukan kegiatan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha
tersebut, agar konsumen dalam hal ini tidak merasa dirugikan atas kelalaian yang
dilakukan oleh pelaku usaha jasa penggantian kaca film mobil.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]