Keabsahan Perkawinan Campuran yang Tidak Memenuhi Syarat Formil (Studi Penepatan Nomor: 039/PDT.P/2011/PA.SRG)
Abstract
Dalam perkawinan terdapat banyak kasus yang sering terjadi sejalan dengan
perkembangan zaman pada saat ini, salah satu kasus perkawinan campuran di
Indonesia yaitu tentang permohonan itsbat nikah terhadap perkawinan campuran
beda negara berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Serang dengan Nomor
Register: 039/Pdt.P/2011/PA.Srg, dimana perkawinan campuran tersebut tidak
memenuhi syarat formil, sehingga dalam pelaksanaannya hanya dapat
dilangsungkan sesuai dengan hukum syari’at islam dan tidak dapat mencatatkan
perkawinannya ke kantor pencatat nikah. Dan untuk mendapatkan kepastian
hukum dari negara serta untuk mendapatkan bukti nikah yang sah yaitu akta nikah
maka para pihak mengajukan permohonan itsbat nikah ke pengadilan agama.
Setelah mendapatkan penetapan nikah dari Pengadilan Agama, perkawinan
campuran tersebut dinyatakan sah dan hakim memerintahkan para pihak untuk
mencatatkan perkawinannya ke kantor pencatat nikah. Sedangkan dari awal akan
dilangsungkannya perkawinan tersebut, perkawinan itu tidak memenuhi syarat
untuk melangsungkan perkawinan campuran. Dalam penetapan tersebut terdapat
isu hukum yang menarik untuk dibahas terkait dengan keabsahan perkawinan
campuran yang tidak memenuhi syarat formil dalam pelaksanaannya hingga
perkawinan tersebut tidak dapat dicatatkan tetapi, telah mendapatkan penetapan
nikah dari pengadilan serta akibat hukum terhadap harta benda dalam perkawinan
campuran tersebut.
Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mendalami lebih lanjut
mengenai keabsahan suatu perkawinan yang tidak memenuhi syarat formil dalam
penetapan itsbat nikah yang di tulis dalam bentuk skripsi dengan judul:
“KEABSAHAN PERKAWINAN CAMPURAN YANG TIDAK
MEMENUHI SYARAT FORMIL (STUDI PENETAPAN NOMOR:
039/PDT.P/2011/PA.SRG)”. Penulis merumuskan beberapa permasalahan
sebagai berikut: pertama, Bagaimana keabsahan perkawinan campuran yang tidak
memenuhi syarat formil berdasarkan Undang – Undang No. 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan? Kedua, Bagaimana akibat hukum terhadap harta benda dalam
perkawinan tersebut?. Dengan harapan dapat memperoleh suatu tujuan yang
terdiri dari tujuan umum dan tujuan khusus dalam penulisannya.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini meliputi tipe
penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif, dengan menggunakan tiga
pendekatan yaitu Pendekatan Undang – Undang (Statue Approach), Pendekatan
Kasus (Case Approach), dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach).
Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini meliputi bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder, hingga bahan non hukum dengan menggunakan
metode pengumpulan bahan hukum dan analisa bahan hukum sebagai langkah
trakhir dalam penulisan skripsi ini.
Tinjauan pustaka dalam skripsi ini membahas mengenai yang pertama
adalah tentang perkawinan, yang terdiri dari pengertian perkawinan, syarat –
syarat perkawinan, asas – asas dalam perkawinan dan harta benda dalam
perkawinan. Pembahasan kedua mengenai perkawinan dalam islam, yang terdiri
dari pengertian perkawinan dalam islam dan syarat – syarat perkawinan dalam
islam. Pembahasan ketiga mengenai perkawinan campuran, yang terdiri dari
pengertian perkawinan campuran, syarat – syarat perkawinan campuran,
kewarganegaraan, dan status kewarganegaraan dalam perkawinan campuran.
Pembahasan keempat mengenai Itsbat nikah yang terdiri dari pengertian itsbat
nikah dan syarat – syarat permohonan itsbat nikah. Dan pembahasan yang terakhir
mengenai peradilan agama, yang terdiri dari pengertian peradilan agama, asas –
asas peradilan agama dan kewenangan peradilan agama.
Pembahasan dalam skripsi ini yang pertama adalah menjelaskan terkait
dengan keabsahan suatu perkawinan campuran yang telah mendapatkan penetapan
nikah dari pengadilan agama yang dalam pelaksanaan sebelumnya masih memilki
kekurangan terkait dengan syarat formil untuk melangsungkan perkawinan
campuran di indonesia. Pembahasan yang kedua menjelaskan tentang akibat
hukum yang timbul dari suatu perkawinan yang terkait dengan hukum benda
dalam perkawinan tersebut yaitu antara harta bawaan dan harta bersama.
Mengingat bahwa perkawinan tersebut merupakan perkawinan campuran beda
negara, dan secara otomatis akan ada unsur asing di dalamnya, maka pengkajian
terkait harta benda didalamnya perlu dibahas.
Adapun kesimpulan dari skripsi ini adalah sebagai berikut. Pertama,
berdasarkan penetapan Pengadilan Agama Serang perkawinan campuran tersebut
dianggap sah menurut agama. Tetapi, perkawinan campurannya tetap tidak dapat
dinyatakan memenuhi syarat dalam melaksanakan perkawinan campuran karena
para pihak tidak diperintahkan untuk memenuhi persyaratannya. Sehingga,
Penetapan tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum, karena perbuatan hukum
yang dilakukan itu benar – benar tidak sah dan ada aturan hukum yang tidak
sesuai, maka akibat – akibat dari penetapan tersebut dianggap tidak ada. Jika para
pihak telah mencatatkan peristiwa perkawinannya, maka perkawinan dapat di
ajukan pembatalan oleh pejabat yang berwenang. Kedua, walaupun pihak pria
merupakan warga negara asing, tetapi ia tetap memilki hak dalam pengurusan
harta bersama karena penguasaan harta bersama berada dibawah kedua pihak dan
dalam penguasaannya memerlukan kesepakatan kedua belah pihak, maka untuk
mengantisipasi adanya penyimpangan terhadap harta benda dibutuhkan perjanjian
kawin.
Saran yang diberikan penulis yaitu, hendaknya para pihak yang ingin
melangsungkan perkawinan terutama perkawinan campuran terlebih dahulu
mempersiapkan syarat – syaratnya agar tidak terjadi suatu hal yang tidak
diinginkan dikemudian hari. Sebaiknya hakim yang mengadili lebih memperkuat
lagi dalam mempertimbangkan sesuatu, karena penetapan yang dikeluarkan dapat
menjadi rujukan dari pihak – pihak lain yang memilki kasus yang sama atau
relevan. Dan mengenai harta dalam perkawinan sebaiknya para pihak membuat
perjanjian kawin untuk mengantisipasi adanya hal – hal yang tidak diinginkan
dikemudian hari selama perkavinan berlangsung.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]