dc.description.abstract | Tidak semua perkawinan yang dilaksanakan mampu mencapai tujuan dari
perkawinan, sehingga ada beberapa perkawinan yang tidak dapat bertahan dan
berujung dengan perpisahan yaitu salah satunya adalah karena perceraian. Untuk
seorang wanita yang perkawinannya putus karena perceraian maka berlaku
baginya masa iddah bagi janda tersebut. Masa iddah disini digunakan untuk
mensucikan diri janda tersebut serta untuk mengetahui rahimnya sedang
mengandung atau tidak. Apabila seorang janda yang masih dalam masa iddah ini
menikah maka akan mengakibatkan perkawinannya sebagai perkawinan yang
tidak sah, dan haruslah dibatalkan karena tidak memenuhi syarat untuk
melangsungkan perkawinan. Rumusan masalah yang dikemukakan dalam skripsi
ini adalah: pertama, akibat hukum dari perkawinan yang dilaksanakan sebelum
selesainya masa iddah. Kedua, bagaimana pertimbangan hukum Hakim dalam
putusan pembatalan perkawinan dikarenakan masa iddah yang termuat dalam
putusan Pengadilan Agama Mojoketo Nomor 1365/Pdt.G/2014/PA.Mr. Tujuan
umum penilaian skripsi ini adalah untuk memenuhi dan melengkapi tugas dan
persyaratan yang telah ditentukan guna meraih gelar Sarjana Hukum pada
Fakultas Hukum Universitas Jember serta memberikan kontribusi atau sumbangan
pemikiran dalam bidang ilmu hukum. Adapun tujuan khususnya untuk
mengetahui dan memahami akibat hukum dari perkawinan yang dilaksanakan
sebelum selesainya masa iddah dan pertimbangan hukum Hakim dalam memutus
perkara dalam Putusan Pengadilan Agama Mojokerto Nomor:
1365/Pdt.G/2014/PA/Mr. Dalam Penelitian skripsi ini menggunakan tipe
penelitian yang bersifat yuridis normatif (legal research), pendekatan masalah
yang digunakan adalah Pendekatan Perundang-undangan (statute approach), yaitu
menelaah semua undang-undang dan regulasi yang ada sangkut pautnya dengan
isu hukum yang sedang ditangani, Studi Kasus (case study), yaitu sebuah studi
terhadap kasus tertentu dari berbagai aspek hukum, dan Pendekatan Konseptual
(conceptual approach), yaitu pendekatan yang beranjak dari pandanganpandangan
dan doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum, dapat
membangun suatu argumentasi hukum dalam memecahkan isu hukum. Bahan
yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan
hukum sekunder. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan
bahan hukum sekunder berupa buku-buku dan literatur lainnya.
Tinjauan pustaka berisi mengenai teori-teori yang bersumber dari peraturan
perundang-undangan, buku-buku dan literatur seperti jurnal dan website yang
berkaitan dengan isu hukum yang sedang dibahas. Tinjauan pustaka ini berisi
tentang pengertian perkawinan, rukun dan syarat sah perkawinan, tujuan
perkawinan, pengertian pembatalan perkawinan, macam-macam pembatalan
perkawinan, pengertian masa iddah serta macam-macam masa iddah.
Pembahasan dari skripsi ini yang pertama adalah akibat dari perkawinan
yang dilakukan oleh janda yang masih dalam masa iddah. Bagi seorang janda
yang melangsungkan perkawinan sebelum masa iddahnya selesai akan
menjadikan perkawinan tersebut tidak sah, dan juga diantara keduanya harus
dipisah dengan pembatalan perkawinan sesuai dengan Pasal 22 Undang-Undang
No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan perkawinan dapat
dibatallkan jika tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan. Syarat yang dimaksud
adalah syarat yang melekat pada diri calon istri yang mana calon istri tersebut
adalah janda yang masih dalam masa iddah. Bagi seorang janda yang baru saja
bercerai maka harus menyelesaikan masa iddahnya agar bisa melangsungkan
perkawinan dengan pria lain. Bagi seorang janda yang dalam keadaan haidh maka
masa iddahnya adalah 3 kali suci dan jika sudah tidak mengalami haid adalah 3
bulan sesuai dengan Pasal 153 ayat (2) huruf (b) Kompilasi Hukum Islam.
Kemudian setelah perkawinan tersebut dibatalkan berlaku juga akibat-akibat dari
pembatalan perkawinan. Sesuai dengan pasal 28 Undang-Undang No. 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan yang mana akibat dari perkawinan tersebut tidak
berlaku surut kepada anak, harta perkawinan, dan pihak ketiga. Dan akibat lain
bagi pasangan suami istri tersebut adalah kembali kestatus semula sebelum
melangsungkan perkawinan serta bisakah kembali suami istri tersebut setelah
pernikahan mereka dibatalkan sesuai dengan syariat Islam. Kemudian yang kedua
adalah mengenai dasar-dasar pertimbangan hukum Hakim dalam memutus
perkara Nomor: 1365/Pdt.G/2014/PA.Mr mengenai perkawinan yang dilakukan
oleh janda yang masih dalam masa iddah. Dalam pertimbangannya Majelis Hakim
menggunakan Pasal 9, Pasal 11, Pasal 22, Pasal 23 Undang-Undang No. 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan, dan Pasal 71, Pasal 153 ayat (2) huruf (b) dan ayat 4
Kompilasi Hukum Islam serta dasar dari Al-Qur’an dan kitab-kitab Islam sebagai
alasan memutus perkara Pengadilan Agama Mojokerto Nomor:
1365/Pdt.G/2014/PA.Mr yang pada intinya Majelis Hakim membatalkan
perkawinan antara Termohon I dan Termohon II.
Penulis juga memberikan saran bahwa bagi calon yang hendak menikah
sebaiknya mengetahui status dari diri calon suami atau istri yang hendak dinikahi,
dan memenuhi segala persyaratan yang telah diatur secara jelas dalam peraturan
perundang-undangan baik itu syarat materil yang melekat dalam diri calon suami
dan istri maupun syarat formil. Majelis hakim hendaknya menambahkan Pasal 40
Kompilasi Hukum Islam yang mana merupakan membahas larangan menikahi
wanita yang masih dalam masa iddah, masih dalam ikatan perkawinan lain dan
juga wanita yang tidak beragama Islam. Dalam putusan juga sebaiknya
diterangkan masa iddah yang harus dilalui oleh Termohon II yang harus menjalani
2 masa iddah, yang pertama adalah melanjutkan masa iddahnya yang belum
terselesaikan dan yang kedua masa iddah dari perkawinan yang dibatalkan. | en_US |