PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR DI SEKTOR PARIWISATA INDONESIA
Abstract
Indonesia merupakan negara yang memiliki suatu ragam budaya dan
tradisi di setiap masing-masing daerah. Dalam ragam budaya tersebut, setiap
daerah akan berusaha untuk membuat suatu objek pariwisata. Dengan objek
pariwisata yang besar maka dapat menjadi penyumbang devisa bagi
perekonomian Indonesia. Adanya sektor yang menunjang dari sumber daya alam
di Indonesia yang dapat dimanfaatkan di sektor pariwisata, maka disinilah
terdapat investor atau penanam modal yang ingin membangun pariwisata yang
lebih modern. Investasi oleh investor tidak akan baik apabila tidak di dukung
dengan perlindungan oleh Negara, guna terwujudnya kesejahteraan pengusaha
swasta nasional yang menunjang pembangunan nasional. Terutama ketika
bersengketa dengan pengusaha asing yang menjadi mitranya dalam investasi. Dari
masalah tersebut maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut : 1)Apa
bentuk perlindungan hukum bagi investor di sektor pariwisata Indonesia?
2)Bagaimana pengaturan bagi investor dalam sektor pariwisata di Indonesia?
3)Apa dampak pelaksanaan perlindungan hukum bagi investor, terhadap
pertumbuhan investasi pada sektor pariwisata di Indonesia?
Perlindungan hukum merupakan sarana untuk mewujudkan dan
mempertahankan keadilan yang menjadi jiwa dan tujuan dari hukum. Hukum
sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat,
norma hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang tidak. Pemerintah
harus selalu memberikan kejelasan dalam setiap regulasi yang dibuat dalam
sebuah peraturan undang-undang yang tidak hanya selalu mengatur setiap
hubungan hukum antara para pihak tetapi disisi lain juga mempunyai peran
perdamaian apabila terjadi sengketa di kedua belah pihak. Kedekatan kegiatan
pariwisataan dengan kebudayaan masyarakat, tidak sama artinya dengan
kesamaan identitas kepariwisataan dengan kebudayaan masyarakat, tidak sama
artinya dengan kesamaan identitas kepariwisataan dengan kebudayaan. Kegiatan
dan kebudayaan yang terkandung dalam suatu tradisi masyarakat dan dapat
dikelola dengan baik akan menjadi suatu keuntungan lebih. Wisatawan akan
terbayar lunas ketika berkunjung disuatu daerah untuk menikmati objek wisata
tertentu. Pemerintah dan masyarakat harus berkesinambungan untuk mengelola
objek pariwisata agar mendapatkan nama baik di mata dunia dan suatu
keuntungan lebih.
Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
telah berusaha agar dalam praktek tidak ada lagi perlakuan pembedaan antara
penanaman modal dalam negeri dan luar negeri. Agar orang atau badan mau
menanamkan modalnya maka bermacam cara yang dilakukan pemerintah agar
penanaman modalnya membuahkan hasil atau margin yang diinginkannya, antara
lain melakukan deregulasi dan memberikan insentif bági usaha pionir atau di
daerah tertentu/terpencil dan kemudahan agar suasana penanaman modal lebih
bergairah atau membuka sektor sektor yang memerlukan modal besar dan
expertise yang tinggi kepada asing. Pemberian Kemudahan dalam hal ini misalnya
penyediaan fasilitas dan pemerintah daerah kepada penanam modal untuk
mempermudah setiap kegiatan penanaman modal dalam rangka mendoróng
peningkatan penanaman modal di daerah. Perlindungan hukum preventif sangat
besar artinya bagi tindakan pemerintahan yang didasarkan pada kebebasan
bertindak karena dengan adanya perlindungan hukum preventif pemerintah
terdorong untuk bersikap hati-hati dalam mengambil keputusan yang didasarkan
pada diskresi. Belum ada peraturan khusus yang mengatur lebih jauh tentang
perlindungan hukum tersebut di Indonesia. Dapat disimpulkan bahwa
perlindungan hukum atau legal protection merupakan kegiatan untuk menjaga
atau memelihara masyarakat demi mencapai keadilan. Mencermati peran
penanaman modal cukup signifikan dalam membangun perekonomian, tidaklah
mengherankan jika diberbagai negara di dunia dalam dekade terakhir ini, baik
negara-negara maju maupun negara-negara berkembang berusaha secara optimal
agar negaranya dapat menjadi tujuan investasi asing. Dilain pihak, dari sudut
pandang investor adanya keterbukaan pasar di era globalisasi membuka peluang
untuk berinvestasi diberbagai negara. Jika dicermati secara seksama apa yang
dicita-citakan oleh para pendiri Republik ini sungguh menakjubkan yakni
bagaimana mensejahterakan masyarakat. Sarana yang dipakai dalam mencapai
tujuan tersebut yakni melalui pranata pembangunan. Untuk melaksanakan
pembangunan tersebut tidak dapat dipungkiri membutuhkan modal yang tidak
sedikit. Bila hanya mengandalkan modal dan sumber dana pemerintah, hampir
dapat dipastikan agak sulit mencapai tujuan yang dicita-citakan oleh para pendiri
Republik ini. Untuk itu perlu dicari sumber dana lain. Salah satu sumber modal
yang dapat dimanfaatkan adalah melalui pranata hukum penanaman modal.
Investasi yang ditanamkan oleh investor mempunyai peranan yang sangat penting
bagi masyarakat lokal kerena investasi tersebut memberikan pengaruh dalam
kehidupan masyarakat setempat. Undang-Undang Penanaman Modal Asing dan
Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri hanya difokuskan pada
kewajiban untuk menggunakan tenaga kerja Indonesia, sedangkan hal-hal yang
berkaitan dengan pengembangan pendidikan, kesehatan, dan ekonomi masyarakat
lokal tidak diatur secara khusus.
Undang-Undang Penanaman Modal setidaknya merupakan produk hukum
yang memberikan kepastian hukum bagi investor untuk menanamkan modalnya di
Indonesia. Pemerintah sebaiknya mengeluarkan produk hukum yang tegas dan
tidak menimbulkan pro dan kontra terhadap pengesahannya, serta sebaiknya
Undang-Undang yang lahir tersebut haruslah menjadikan Undang-Undang Dasar
1945 sebagai tolak ukurnya bukan hanya untuk mengejar dana untuk pergerakan
ekonomi semata, tetapi juga memunculkan kesejahteraan umum di segala aspek
masyarakat. Mengenai para investor yang berada dalam hukum Indonesia, baik
investor asing maupun investor dalam negeri, haruslah patuh terhadap hukum
Indonesia, karena dalam investasi tidak mementingkan investor saja tetapi juga
untuk memajukan kesejahteraan umum, sehingga pihak investor juga harus
berperan aktif dalam pengembangan masyarakat dalam lingkungan pariwisata
yang berada dalam ruang lingkup investasinya, selain itu yang harus dilakukan
para investor agar dapat dilindungi oleh negara adalah penyesuaian investasi
dengan kultur dan hukum Indonesia.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]