dc.description.abstract | Perkawinan merupakan suatu hal yang harus dilakukan oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan yang layak atau dalam hal ini yang telah memenuhi persyaratan untuk melangsungkan perkawinan. Perkawinan bertujuan untuk membetuk keluarga yang sejahtera berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Perkawinan dapat putus karena sebab-sebab tertentu seperti pada kasus yang terdapat pada Putusan Nomer 41/Pdt.G/2015/PA.Lt, perkawinan putus disebabkan karena terjadinya perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus yang dikarenakan oleh suatu hal yaitu belum dikaruniainya seorang anak dalam perkawinannya yang terbilang sudah cukup lama yaitu selama kurang lebih 14 tahun. Rumusan masalah yang dikemukkan dalam skripsi ini yaitu: pertama dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Agama Lahat Nomer 41/Pdt.G/2015/PA.Lt. Kedua akibat hukum Putusan Pengadilan Agama Lahat Nomer 41/Pdt.G/2015/PA.Lt bagi Termohon.Tujuan penulisan skripsi ini secara umum yaitu, untuk memenuhi tugas dan melengkapi tugas untuk persyaratan yang telah ditentukan guna meraih gelar Sarjana Hukum pada Universitas Jember, memberikan kontribusi pemikiran dalam bidang ilmu hukum yang bermanfaat bagi almamater serta masyarakat. Adapun tujuan khusus dari skripsi ini yaitu: untuk mengetahui dan memahami dasar pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan agama lahat nomer 41/Pdt.G/2015/PA.Lt, untuk mengetahui dan memahami akibat hukum putusan pengadilan agama lahat nomer 41/Pdt.G/2015/PA.Lt bagi termohon. Metode penelitian skripsi ini menggunakan tipe penelitian hukum yuridis normatif, sebab isu hukum yang diangkat oleh penulis memerlukan kajian-kajian atau norma-norma hukum positif dan kajian-kajian atau norma-norma dalam hukum agama yang menjadikan pokok bahasan dalam penulisan skripsi ini. Pendekatan masalah yang digunakan oleh penulis dalam menulis skripsi ini yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep.
Tinjauan pustaka yang digunakan yaitu terdiri atas pengertian perkawinan dan dasar hukum perkawinan, syarat sah perkawinan, putusnya perkawinan, pengertian cerai talak, syarat menjatuhkan talak dan jenis-jenis talak. Mengenai putusan terdiri atas pengertian putusan dan jenis-jenis putusan.
Berdasarkan pembahasan dalam skripsi ini terdapat dua pokok bahasan yaitu mengenai pertimbangan hakim pada Putusan Pengadilan Agama Lahat Nomer 41/Pdt.G/2015/PA.Lt dan akibat hukum Putusan Pengadilan Agama Lahat Nomer 41/Pdt.G/2015/PA.Lt. Pada pembahasan pertama mengenai pertimbangan hukumnya dalam perkara penjatuhan talak terhadap istri dengan alasan tidak mendapat keturunan tersebut dipertimbangkan sesuai dengan alasan terjadinya perceraian diantara Pemohon dan Termohon. Alasan perceraian antara Pemohon dan Termohon tersebut disebabkan karena perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus yang dikarenakan belum dikarunia,inya seorang anak dalam perkawiannnya yang dilangsungkan selama 14 tahun. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut berdasar pada: Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan serta telah memenuhi ketentuan Pasal
19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Jo. Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam, Pasal 116 huruf f dan Pasal 117 Kompilasi Hukum Islam, Al-Qur‟an Surat Al- Baqarah ayat 227 dan ayat 229, Hadist Riwayat Abu Dawud, Ibnu Madjah, Dan Al-Hakim, dan Hadist Riwayat Bukhari Muslim. Penjatuhkan talak terhadap istri dengan alasan tidak mendapat keturunan sesuai dengan isu hukum yang terdapat pada Putusan Pengadilan Agama Lahat Nomer 41/Pdt.G/2015/PA.Lt ini tidak dapat dijadikan dasar hukum dan juga tidak dapat dijadikan alasan untuk dapat suami atau Pemohon dalam hal ini untuk menjatuhkan Talak Satu Raj‟i kepada istri atau Termohon. Dalam putusannya tersebut hakim lebih mengarah kepada alasan terjadinya perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus sesuai dengan dasar hukum yang terdapat pada Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam. Sehingga perkara penjatuhan talak terhadap istri yang disebabkan karena Suami dalam hal ini Pemohon tidak terima kalau sampai dengan sekarang si istri belum dikarunia seorang anak tidak dapat dijadikan dasar atau alasan untuk suami menjatuhkan talaknya kepada istri. Karena belum dikarunianya seorang anak tersebut antara suami dan istri terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus. Pembahasan kedua mengenai akibat hukum putusan pengadilan agama nomer 41/Pdt.G/2015/PA.Lt bagi termohon yaitu berakibat pada hubungan perkawinan diantara keduanya, akibat hukum terkait perkawinannya yaitu bahwa perkawinan antara Pemohon dan Termohon secara hukum telah sah bercerai. Namun dalam penjatuhan talak ini Pemohon yang telah menjatuhkan Talak Satu Raj‟i ini masih mempunyai kesempatan untuk kembali lagi dengan Termohon. Putusan Pengadilan Agama Lahat Nomer 41/Pdt.G/2015/PA.Lt juga berakibat hukum pada termohon terkait status hukum Termohon di masyarakat.
Penulis memberikan kesimpulan yaitu Penjatuhkan talak terhadap istri dengan alasan tidak mendapat keturunan ini tidak dapat dijadikan dasar hukum dan juga tidak dapat dijadikan alasan untuk dapat suami atau Pemohon dalam hal ini untuk menjatuhkan Talak Satu Raj‟i kepada istri atau Termohon. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang terdapat Pada Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan mengenai alasan-alasan perceraian, sedangkan alasan percraian yang dikarenakan tidak mendapatkan keturunan tersebut tidak termasuk di dalam alasan-alasan perceraian yang terdapat pada Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam. Dengan begitu secara hukum alasan bercerai karena tidak mendapat keturunan tidak dibenarkan untuk dijadikan alasan bercerai. Dalam putusan tersebut hakim lebih mengarah kepada alasan terjadinya perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus sesuai dengan dasar hukum yang terdapat pada Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam. Penulis juga memberikan saran bagi majelis hakim pada Putusan Pengadilan Agama Lahat Nomer 41/Pdt.G/2015/PA.Lt seharusnya lebih memberikan dasar hukum yang terdapat pada Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam, karena di dalam pertimbangan hakim pada putusan tersebut tidak memuat dan tidak menyebutkan mengenai alasan-alasan terjadinya perceraian yang terdapat pada Pasal 116 Huruf f Kompilasi Hukum Islam, dalam pertimbangan hakim diatas hanya menyebutkan telah ada cukup bukti namun tidak menyebutkan alasan-alasan yang terdapat pada Pasal 116. | en_US |