Show simple item record

dc.contributor.advisorHARIANTO, Aries
dc.contributor.advisorINDRAYATI, Rosita
dc.contributor.authorASY`ARI, Hasan
dc.date.accessioned2017-10-24T02:19:11Z
dc.date.available2017-10-24T02:19:11Z
dc.date.issued2017-10-24
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/82551
dc.description.abstractPada dasarnya dalam kehidupan ini manusia mempunyai kebutuhan yang beraneka ragam, untuk dapat memenuhi semua kebutuhan tersebut manusia dituntut untuk bekerja. Bekerja adalah upaya seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dalam hal mencari nafkah, baik pekerjaan yang diusahakan sendiri dalam hal ini bekerja atas usaha modal dan tanggung jawab sendiri maupun bekerja pada orang lain yang bekerja dengan bergantung pada orang lain yang memberi perintah dan harus tunduk dan patuh pada orang lain tersebut yang telah memberikan pekerjaan. Dalam ketenagakerjaan antara pekerja dan pengusaha mempunyai hubungan timbal balik yang sama-sama saling menguntungkan hal ini biasa disebut sebagai hubungan kerja yang didasari oleh perjanjian kerja, dan dengan perjanjian kerja tersebut mengakibatkan lahirnya hak dan kewajiban antara kedua belah pihak. Terkait jangka waktu perjanjian kerja dapat dibuat untuk waktu tertentu bagi hubungan kerja yang dibatasi jangka waktu berlakunya, dan waktu tidak tertentu bagi hubungan kerja yang tidak dibatasi jangka waktu berlakunya atau selesainya pekerjaan tertentu. Selain itu dalam hal pemutusan hubungan kerja yang terjadi karena berakhirnya waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian, tidak menimbulkan permasalahan terhadap kedua belah pihak karena pihak-pihak yang bersangkutan sama-sama telah menyadari dan mengetahui saat berakhirnya hubungan kerja tersebut. namun berkerkaitan mengenai peraturan pelaksanaan terhadap ketentuan Tunjangan Hari Raya bagi pekerja di perusahaan dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja masih terdapat celah yaitu dalam rumusan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan, dimana pada ayat tersebut tidak memberikan perlindungan bagi pekerja atau buruh yang statusnya dalam perjanjian kerja waktu tertentu yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja dalam hal perolehan Tunjangan Hari Raya. Sehingga dari hal inilah dapat dirumuskan suatu permasalahan yakni Pertama, Apakah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan telah menetapkan perlindungan hukum bagi Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya, Kedua, Apakah Pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang diputus hubungan kerjanya sebelum 30 hari raya keagamaan tidak bertentangan dengan Hak Konstitusional pekerja. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kadiah-kaidah dalam hukum positif. Terdapat 2 (dua) pendekatan yang digunakan untuk menganalisa permasalahan dalam skripsi ini, yakni Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach). Bahan hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder meliputi buku-buku dan pendapat para ahli serta bahan non hukum yang diambil dari internet, sedangkan analisis yang digunakan terhadap bahan hukum tersebut yakni menggunakan metode Induktif. Hasil dari penelitian ini terdiri atas dua hal, Pertama, dengan adanya Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan maka pekerja dengan status PKWT yang hubungan kerjanya berakhir dalam jangka waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan tidak berhak atas perolehan THR, artinya tidak adanya suatu toleransi mengenai ketentuan batasan waktu 30 hari yang dimaksud bagi pekerja dengan status PKWT. Sehingga jelas sangat merugikan dan menyebabkan suatu diskriminasi bagi pekerja dengan status PKWT dalam hal perolehan THR yang mengalami pemutusan hubungan kerja dalam jangka waktu 30 hari raya keagamaan. Kedua, Ketentuan pada Pasal 7 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan telah bertentangan dengan hak konstitusional pekerja dikarenakan aturan tersebut menyebabkan adanya suatu diskriminasi dalam hubungan kerja dan otomatis peraturan tersebut telah bertentangan dengan norma yang lebih tinggi dalam hal ini hukum dasar yaitu UUD 1945. Rekomendasi yang diajukan dalam penelitian ini bahwa pemerintah segera melakukan revisi terhadap ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan dan/atau pemerintah segera menerbitkan peraturan yang baru berkaitan mengenai ketentuan THR Keagamaan yang diperuntukkan bagi pekerja/buruh di perusahaan yang sesuai atau selaras dengan kaidah yang telah diatur didalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, sehingga nantinya tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan atau merasakan adanya diskriminasi aturan yang menyebabkan hak nya tidak dapat dipenuhi terutama terhadap ketentuan perolehan THR apabila pekerja mengalami suatu pemutusan hubungan kerja.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPERJANJIAN KERJAen_US
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUMen_US
dc.subjectPEMUTUSAN HUBUNGAN KERJAen_US
dc.subjectTUNJANGAN HARI RAYAen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atas Pemutusan Hubungan Kerja Sebelum Mendapatkan Tunjangan Hari rayaen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record