dc.description.abstract | Asas nebis in idem berarti tidak boleh suatu perkara yang sama, diputus untuk kedua kalinya. Masalah mengenai kekuatan Putusan Hakim tersebut diatur dalam Pasal 1917 KUHPerdata mengatakan bahwa kekuatan suatu Putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum mutlak tidak lebih luas daripada sekedar mengenai Putusan. Untuk dapat memajukan kekuatan itu perlulah soal yang dituntut, alasan tuntutan dan para pihaknya adalah sama. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1917 KUHPerdata tersebut diatas yaitu putusan yang dijatuhkan pengadilan bersifat positif (menolak untuk mengabulkan) kemudian putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap maka dalam putusan melekat nebis in idem.
Rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini ada tiga yaitu, apakah asas nebis in idem dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 715 K/Pdt/2012 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia?, Apa pertimbangan hukum Hakim Mahkamah Agung RI dalam memutus perkara perdata Nomor: 715 K/Pdt/2012?, Bagaimana status tanah perkebunan Ketajek setelah adanya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 715 K/Pdt/2012?.
Tujuan Penelitian dalam penelitian skripsi ini ada dua yaitu, tujuan umum dari penelitian skripsi ini adalah memenuhi dan melengkapi tugas sebagai persyaratan pokok yang bersifat akademis untuk mencapai gelar Sarjana Hukum sebagaimana kurikulum Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan khusus dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan asas nebis in idem dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 715 K/Pdt/2012 tentang sengketa pertanahan, untuk mengetahui dan menjelaskan dasar pertimbangan hukum hakim dan menganalisa pertimbangan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Putusan Nomor: 715 K/Pdt/2012, untuk mengetahui dan menjelaskan status tanah Ketajek pada saat ini setelah adanya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 715 K/Pdt/2012.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan hukum yang digunakan untuk menemukan dan menentukan jawaban atas suatu permasalahan hukum yang diangkat dalam skripsi ini.
Hasil penelitian dalam penulisan skripsi ini Pertama, pada dasarnya terkait dengan asas nebis in idem telah diatur dalam Pasal 1917 KUHPerdata, yurisprudensi Mahkamah Agung, YMA No. 1226 K/Pdt/2001; Tanggal 20 Mei 2002 dan peraturan administrasi yaitu melalui Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2002. Kedua, menurut hakim Mahkamah Agung keberatan kasasi dapat dibenarkan, karena Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum. Ketiga, status tanah Perkebunan Ketajek kembali dikuasai oleh Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) melalui surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 4 Desa Pakis dan Desa Suci, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember yang menerangkan tanah terperkara adalah Hak Guna Usaha Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP).
Kesimpulan dalam skripsi ini adalah pertama, Asas nebis in idem dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 715 K/Pdt/2012 telah sesuai dengan peraturan yang ada di Indonesia, dalam ranah hukum perdata, asas nebis in idem ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1917 KUHPerdata apabila kekuatan suatu putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan mutlak tidaklah lebih luas daripada sekedar mengenai soal putusannya. Untuk dapat memajukan kekuatan itu, perlulah bahwa soal yang dituntut adalah sama; bahwa tuntutan didasarkan atas alasan yang sama; lagi pula dimajukan oleh dan terhadap pihak-pihak yang sama didalam hubungan yang sama pula. Kedua, Putusan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 715 K/Pdt/2012 yang dalam pertimbangannya menyatakan tanah terperkara telah pernah diperkarakan dan diputus oleh Pengadilan Negeri Jember dengan Putusan Nomor: 130/Pdt.G/1998/PN.Jr., dan juga telah pernah diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Jember dengan para Penggugat dan Penerima Hak Tanah Bekas Hak Erfpacht Verponding dengan pemberian ganti kerugian, menurut Hakim Mahkamah Agung keberatan Kasasi dapat dibenarkan, karena Judex Facti dalam hal ini putusan Pengadilan Negeri Jember yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Surabaya telah salah dalam menerapkan hukum, yaitu tidak memberi pertimbangan yang cukup (onvoeldoende gemotiveerd). Ketiga, Setelah adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 715 K/Pdt/2012 maka status tanah Perkebunan Ketajek yang menjadi sengketa adalah kembali dikuasai oleh Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) melalui surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor: 12/HGU/DA/1974 dan Sertipikat HGU Nomor 4 Desa Pakis dan Desa Suci, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember yang menerangkan tanah terperkara adalah Hak Guna Usaha Tergugat.
Saran dalam skripsi ini adalah pertama, hendaknya seorang hakim memperhatikan fakta persidangan dan dihubungkan dengan gugatan Penggugat serta memperhatikan alat bukti yang diajukan para pihak yang berperkara, sehingga dapat diketahui kekuatan hukum suatu alat bukti yang diajukan dimuka persidangan. Kedua, Hendaknya seorang hakim dalam setiap menangani suatu perkara perdata haruslah lebih memperhatikan pertimbangan-pertimbangan yang akan dikeluarkannya nanti didalam putusan, agar dapat meminimalisisir terjadinya tidak memberikan pertimbangan yang cukup (onvoeldoende gemotiveerd). | en_US |