PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BAGI DIASPORA INDONESIA DALAM HUKUM KEWARGANEGARAAN
Abstract
Prinsip yang digunakan untuk pengaturan kewarganegaraan di Indonesia yaitu prinsip “ius soli” yaitu suatu prinsip yang berdasar dari tempat kelahiran seseorang, dan “ius sanguinis” yaitu suatu prinsip yang berdasarkan dari hubungan darah atau keturunan. Indonesia sendiri dalam hal ini menggunakan kedua prinsip tersebut untuk menentukan kewarganegaraan, namun kedua prinsip tersebut dilaksanakan secara terbatas, yang artinya Indonesia sendiri masih memberi suatu toleransi kepada warga negaranya untuk memiliki kewarganegaraan ganda, karena dalam realita terkadang ada seorang anak yang lahir dari perkawinan campuran kewarganegaraan, hal ini untuk memberikan suatu kepastian kepada anak hasil perkawinan campuran tersebut. Indonesia sendiri menerapkan dwi kewarganegaraan secara terbatas yang artinya seorang anak sebelum 18 tahun dapat memiliki dua kewarganegaraan, namun setelah umurnya 18 tahun yang dianggap seorang anak tersebut cakap hukum maka anak tersebut harus memilih salah satu dari kewarganegaraan tersebut.
Sebagai dampak dari globalisasi yang kini memudahkan setiap orang yang ingin berpindah baik secara individu maupun kelompok, fenomena migrasi yang makin nyata dalam menyebabkan munculnya diaspora di berbagai negara. Tidaklah jadi permasalahan apabila perpindahan ke negara lain dengan maksud menetap juga dengan berpindahnya kewarganegaraan dan kehilangan satu kewarganegaraan. Namun dalam realita yang terjadi yaitu adanya tuntutan untuk memberlakukan dwi kewarganegaraan.
Wacana mengenai kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia memang amat diinginkan, karena dengan adanya dwi kewarganegaraan tentunya diaspora tidak perlu meninggalkan status sebagai warga Indonesia namun juga mendapatkan hak-hak yang sama dengan apa yang didapat oleh warga negara setempat. Karena perlu kita ketahui bahwa diaspora Indonesia banyak mendapat diskriminasi yang diantara lain yaitu perbedaan-perbadaan dalam hal politik maupun lainnya. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normative, dengan pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini dilakukan dengan mengkaji aturan hukum yang bersifat autoritatif yang menggunakan literatur sebagai konsep teori serta pendapat ahli hukum terhadap permasalahan yang dianalisis. Dalam penelitian ini, digunakan berbagai bahan hukum seperti bahan hukum primer, sekunder serta bahan non hukum untuk mendukung analisis yang dilakukan.
Tinjauan pustaka yang menjadi pisau analisis antara lain pengertian diaspora, bagaimana pengertian warga negara dan warga negara asing, serta cara mendapat kewarganegarnegaraan dan kehilangan kewarganegaraan yang dalam hal ini mengupayakan untuk adanya suatu dwi kewarganegaraan.
Wacana akan dwi kewarganegaraan sendiri masih menuai pro dan kontra, bagi pihak yang kontra masih memikirkan akan ketahanan nasional serta loyalitas terhadap negara. Sedangkan dengan perkembangan zaman yang makin pesat diaspora Indonesia sendiri tidak dapat dipungkiri bahwa mereka makin banyak, dan juga diaspora Indonesia sendiri tidak dapat dipungkiri bahwa memberikan suatu keutungan terhadap Indonesia. Dengan banyaknya diaspora Indonesia yang berada di luar negeri dengan berbagai bidang maupun jabatan yang didudukinya, diaspora Indonesia tersebut masih menginginkan untuk berbakti kepada negara asalnya, yaitu Indonesia. Namun peraturan di Indonesia sendiri yang masih menyulitkan untuk diapora Indonesia berbakti pada negara asalnya sendiri. Apabila dengan adanya peraturan yang mempermudah diaspora Indonesia untuk kembali ke negara asalnya yaitu Indonesia tentu banyak keuntungan yang akan didapat Indonesia dalam berbagai bidang, dengan memanfaatkan brain drain serta brain circulation.
Pada bagian kesimpulan dan saran, kesimpulan penulis terhadap penulisan skripsi ini yaitu bahwa Indonesia memungkinkan untuk melakukan suatu pembaruan peraturan hukum kewarganegaraan dengan memberlakukan dwi kewarganegaraan, yang didukung pula dengan banyaknya diaspora Indonesia yang masih bersemangat atas kemajuan negara asalnya yaitu Indonesia, sedangkan saran yang diberikan yaitu untuk mendukung dwi kewarganegaraan karena hal tersebut tentunya untuk kemajuan Indonesia sendiri dalam berbagai bidang.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]