Show simple item record

dc.contributor.advisorHANDONO, MARDI
dc.contributor.advisorANDINI, PRATIWI PUSPITHO
dc.contributor.authorSEPTIANI, BELLA
dc.date.accessioned2017-10-19T08:05:21Z
dc.date.available2017-10-19T08:05:21Z
dc.date.issued2017-10-19
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/82335
dc.description.abstractDalam sengketa waris seharusnya diuatamakan proses penyelesaian secara musyawarah antar anggota keluarga yang bersengketa atau melibatkan orang ketiga sebagai penengah sehingga tidak terjadi perpecahan dalam keluarga. Demikian bila terjadi sengketa yang sudah terlanjur berperkara di pengadilan, pada dasarnya hakim dapat menyarankan adanya upaya perdamaian para pihak tersebut. Demikian halnya dengan kasus yang dikaji dalam penulisan skripsi ini, sebagaimana tertuang dalam Penetapan Nomor 5883/PDT.G/2015/P terkait masalah sengketa waris. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Apakah dasar diajukannya gugatan waris oleh Penggugat dalam Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 5883/Pdt.G/2015/PA.Jr ? dan (2) Apa pertimbangan hukum hakim (ratio decidendi) memberikan putusan atas dicabutnya gugatan dalam Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 5883/Pdt.G/2015/PA.Jr. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan studi kasus dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Guna menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif. Untuk Tinjauan Pustaka dikaji beberapa teori yang relevan dengan skripsi ini, antara lain : Pertama tentang waris dan hukum waris. Kedua tentang sengketa waris dan penyelesaiannya. Ketiga adalah perjanjian perkawinan meliputi pengertian perjanjian perkawinan dan syarat putusan pengadilan. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa : Pertama, Dasar diajukannya gugatan waris oleh Penggugat dalam Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 5883/Pdt.G/2015/PA.Jr bahwa pada dasarnya telah terjadi sengketa waris antara Para Penggugat dan Para Tergugat berikut Turut Tergugat tentang status tanah seluas tanah dengan luas ± 800 m2 berupa bangunan rumah dan dapur yang berdiri di atas sengketa dan atau rumah keprabon ditempati oleh Sri Wahyu Astuti (Penggugat II) dan sejak meninggalnya orang tua para Penggugat belum dibagi waris. Pada prinsipnya Para Penggugat berkeinginan untuk membagi warisan tersebut sesuai dengan besaran bagian masing-masing ahli waris yaitu para Penggugat, para Tergugat dan para Turut Tergugat sebagai ahli waris sah dari Ismirah almarhumah dan mendiang Notodiwirjo untuk dibagi waris menurut hukum Islam. Kedua, Pertimbangan hukum hakim (ratio decidendi) memberikan putusan atas dicabutnya gugatan dalam Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 5883/Pdt.G/2015/PA.Jr bahwa dalam sidang hakim telah berusaha menasehati para Penggugat melalui kuasa hukumnya agar menyelesaikan perkaranya secara kekeluargaan. Atas nasehat tersebut para Penggugat melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa ia akan mencabut gugatan waris tersebut. Tentang pencabutan perkara, Majelis berpendapat bahwa pencabutan perkara merupakan hak dari Penggugat untuk mengakhiri perkaranya, dengan menunjuk pada Pasal 54 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama yang telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pengadilan Agama. Jadi, permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara musyawarah antar anggota keluarga yang bersengketa. Saran yang dapat diberikan bahwa, pertama Hendaknya jika terjadi perselisihan atau sengketa waris dalam keluarga dapat diselesaikan dengan musyawarah untuk mufakat bagi kepentingan bersama. Dengan penyelesaian secara musyawarah diharapkan ikatan kekeluargaan dan persaudaraan dalam keluarga tidak terpecah belah dengan adanya sengketa waris sehingga kerukunan dan kebersamaan dapat tetap terjaga dengan baik. Kedua, bilamana terjadi perbedaan pendapat atau permasalahan menyangkut waris dalam keluarga maka dapat diselesaikan secara musyawarah dengan meminta pendapat kepada notaris/PPAT, kepala desa, sesepuh, ulama atau pihak lain yang terkait untuk dapat dimintakan saran-saran sesuai dengan aturan-aturan atau hukum. Jika masih juga terdapat perdebatan maka langkah terakhir adalah mengajukan ke pengadilan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectGUGATAN SENGKETA WARISen_US
dc.subjectPERDAMAIANen_US
dc.subjectPIHAK YANG BERSENGKETAen_US
dc.titlePENYELESAIAN GUGATAN SENGKETA WARIS MELALUI UPAYA PERDAMAIAN PARA PIHAK YANG BERSENGKETA (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JEMBER NOMOR 5883/PDT.G/2015/PA.JR)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record