dc.description.abstract | Perkembangan ilmu teknologi informasi dan komunikasi semakin hari
semakin meningkat, salah satunya ditandai dengan jenis media sosial yang
semakin beragam dan tersedia untuk berbagai kalangan. Salah satunya adalah
lahirnya aplikasi bigo live yang merupakan aplikasi siaran langsung yang mampu
menyiarkan kegiatan diri sendiri secara online melalui smartphone dan bisa
disaksikan oleh anggota bigo live yang lain serta dapat menerima tanggapan dari
anggota bigo live yang menyaksikan pada saat itu juga. Perkembangan teknologi
informasi dan komunikasi yang semakin pesat selain memiliki dampak positif juga
memiliki dampak negatif. Salah satunya adalah digunakan sebagai sarana baru
untuk melakukan berbagai pelanggaran, dalam hal ini adalah pelanggaran hak
cipta. permasalahan terjadi ketika aplikasi bigo live ini digunakan oleh salah satu
penggunanya untuk menyiarkan film “warkop DKI Reborn”. Dimana film tersebut
masih proses dipertujukkan di bioskop dan belum dapat diakses secara gratis di
media sosial. Sehingga hal ini dinilai merugikan pihak PT. Falcon Pictures sebagai
pemegang hak cipta dan pihak lembaga penyelenggara penyiaran. Berdasarkan
uraian tersebut penulis tertarik untuk membahas masalah diatas dengan judul
“Perlindungan Hukum Bagi Rumah Produksi Film Dari Pelanggaran Hak
Cipta Melalui Aplikasi Bigo Live.” Rumusan masalah dalam penelitian skripsi
ini ada tiga, yaitu; (1) apakah menyiarkan film melalui aplikasi bigo live termasuk
dalam kategori pelanggaran hak cipta?; (2) apa perlindungan hukum bagi rumah
produksi film sebagai pemegang hak cipta atas pelanggaran hak cipta melalui
aplikasi bigo live?; (3) apa upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh
pemegang hak cipta atas pelanggaran hak cipta melalui aplikasi bigo live?. Tujuan
dari penelitian skripsi ini terdiri dari tujuan umum dan tujuan khusus. Secara
umum tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk memenuhi dan
melengkapi tugas sebagai salah satu persyaratan yang telah ditentukan untuk
memperoleh gelar Sarjana Hukum dalam Program Studi Ilmu Hukum pada
Fakultas Hukum Universitas Jember. Sarana untuk mengembangkan dan
menerapkan ilmu pengetahuan hukum yang telah diperoleh selama perkuliahan
yang bersifat teoritis dengan kasus yang terjadi dalam kehidupan masyarakat dan
untuk memberikan kontribusi dan sumbangan pemikiran yang bermanfaat bagi
masyarakat pada umumnya dan khususnya bagi mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Jember. Sedangkan secara khusus tujuan yang hendak dicapai adalah
untuk mengetahui dan memahami kategori pelanggaran hak cipta yang dilakukan
dengan menyiarkan film melalui aplikasi bigo live. Untuk mengetahui dan
memahami perlindungan hukum bagi rumah produksi film sebagai pemegang hak
cipta atas pelanggaran hak cipta melalui aplikasi bigo live dan untuk mengetahui
dan memahami upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh rumah produksi
film atas pelanggaran hak cipta melalui aplikasi bigo live. Metode penelitian
dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya
permasalahan yang diangkat dan diuraikan dalam penelitian ini akan difokuskan
dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif.
Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum
primer, sekunder dan bahan non hukum.
Dasar perlindungan hak cipta di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor
28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak
Cipta adalah hak atas karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra
yang telah diwujudkan secara nyata dan memiliki unsur orisinalitas. Dalam
permasalahan hak cipta ini tidak dapat dipisahkan dengan perkembangan
teknologi. Hukum positif Indonesia yang mengatur mengenai informasi dan
transaksi elektronik terdapat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam proses penyampaian informasi
elektronik membutuhkan suatu teknologi infromasi, sistem elektronik, dan
jaringan sistem elektronik untuk kelancaran proses penyampaian informasi,
dimana ketiga unsur tersebut dijelaskan dalam Pasal 1 angka 3, angka 5, dan
angka 7 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik. Sehingga penyiaran film melalui aplikasi bigo live ini dapat
dikategorikan sebagai penyampaian informasi elektronik.
Tindakan hukum yang dapat dikategorikan dalam pelanggaran hak cipta
adalah tidakan yang dinilai merugikan orang lain dan kepentingan umum,
mengingat dalam hak cipta juga mengenal adanya fungsi sosial. Kedua pihak
dalam permasalahan ini tidak berhak atas informasi elektronik yang disampaikan,
karena tanpa seijin dari pemegang hak cipta. Sehingga hal ini melanggar Pasal 32
ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik. Menurut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta,
Tindakan yang merugikan hak eksklusif dari pemegang hak cipta dan merugikan
kepentingan umum merupakan pelanggaran hak cipta. Dalam permasalahan ini
dengan disiarkannya film tersebut mengurangi jumlah penonton yang ingin
menyaksikannya di bioskop, Sehingga secara ekonomi mempengaruhi pendapatan
rumah produksi sebagai pemegang hak cipta dan pihak bioskop sebagai
penyelenggara penyiaran. Sehingga PL telah melanggar Pasal 9 jo. Pasal 23 ayat
(5) dan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak
Cipta. Pemerintah sebagai pihak yang utama bertanggung jawab menegakkan hak
cipta perlu mengambil kebijakan-kebijakan, baik dalam rangka mencegah
terjadinya pelanggaran (preventif) maupun dalam rangka menindak pelaku
pelanggaran (represif). Instrumen penegakkan hukum yang bersifat preventif
terdiri dari upaya pembuatan aturan-aturan administratif. Termasuk dalam lingkup
ini adalah pendidikan hukum atau sosialisasi aturan-aturan hukum kepada
masyarakat. Untuk dapat menggunakan karya orang lain dengan tujuan mendapat
keuntungan ekonomi tanpa merugikan hak eksklusif dari pemegang hak cipta
dapat dilakukan dengan lisensi. Sedangkan secara represif menyangkut dengan
suatu penetapan yang bersifat penyelesaian suatu perkara dan dapat berupa sanksi
atas pelanggaran hukum yang merugikan pihak lain maupun merugikan
kepentingan umum. Pemegang Hak Cipta film dapat menggunakan upaya
penyelesaian melalui non litigasi yakni melalui konsultasi, negosiasi, mediasi,
konsiliasi atau meminta penilaian dari para ahli. Selain itu Pemegang Hak Cipta
film dapat menggunakan upaya melalui litigasi dengan penyelesian sengketa di pengadilan. Dan pengadilan yang berwenang dalam hal ini adalah pengadilan
niaga untuk penyelesaian secara perdata dan di pengadilan umum untuk
penyelesaian secara pidana.
Pemerintah dalam upaya perlindungan hak cipta hendaknya memerlukan
sinergi yang kuat dari berbagai pihak dan lembaga yang terkait, berupa
tersedianya sumber daya manusia disetiap lembaga yang terkait, seperti lembaga
penyiaran, pelaku pertunjukan, pengadilan niaga, dan lain sebagainya.
mengoptimalkan dalam memberikan pelatihan dan pendidikan penegakkan hukum
dibidang Hak Kekayaan Intelektual khususnya hak cipta. Selain itu pemegang hak
cipta dan pihak terkait hendaknya melindungi haknya, baik melalui sosialisasi
aturan dan pengumuman tentang sebuah karya cipta. Pengawasan harus lebih
dipertegas dan diperjelas mengingat perkembangan teknologi yang semakin pesat
melahirkan sarana baru untuk melakukan pelanggaran baru. Masyarakat sebagai
salah satu pihak yang memperoleh dampak dari Perkembangan teknologi dan
informasi yang berkembang sangat pesat. haruslah masyarakat lebih cerdas dalam
memilah mana saja tindakan yang dapat merugikan orang lain atau tidak. | en_US |