dc.description.abstract | Penelitian ini mengangkat permasalahan, pertama, posisi perusahaan mutual Asuransi Jiwa Bersama
Bumiputera 1912 (AJBB) dalam perspektif hukum perusahaan. Kedua, permasalahan hukum dalam
restrukturisasi perusahaan mutual AJBB? Ketiga, terobosan hukum dalam restrukturisasi perusahaan
mutual AJBB. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan pendekatan perundangundangan
dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menyimpulkan, pertama, perusahaan mutual
belum diatur dalam undang-undang tersendiri. Hal ini berbeda dengan koperasi dan perseroan terbatas
yang sudah diatur dalam undang-undang tersendiri. Kedua, restrukturisasi perusahaan mutual
terkendala karena hingga kini hanya ada satu perusahaan jenis ini di Indonesia, sehingga sulit untuk
melakukan merger dan konsolidasi. Perusahaan mutual juga tidak bisa diakuisisi sebab kepemilikannya
tidak berbentuk saham melainkan keanggotaan. Ketiga, terobosan hukum diperlukan untuk
merestrukturisasi perusahaan mutual dengan cara mendirikan perusahaan baru berbentuk perseroan
terbatas. Semua aktiva dan pasiva selanjutnya dialihkan ke perusahaan baru, sehingga calon investor
dan kreditor akan lebih tertarik menanamkan dana, sebab saham perusahaan baru lebih mudah
diperjualbelikan dan dijadikan jaminan utang. | en_US |