PROSEDUR PELUNASAN PINJAMAN PADA PERUM PEGADAIAN KANTOR WILAYAH JEMBER
Abstract
Pelunasan kredit yang diberikan nasabah adalah penerimaan sejumlah uang yang berasal dari nasabah sebagai pelunasan uang pinjaman yaitu sebesar jumlah pinjaman pokok ditambah dengan sewa modal. Kasir menerima SBK asli dari nasabah untuk dihitung sewa modalnya disertai paraf. Kemudian kasir menerima uang pelunasan dari nasabah. Lalu membubuhkan cap" Lunas" pada SBK dan memberikan bukti pelunasan.