dc.description.abstract | Terdakwa bernama Erawati Binti Alm.Jafaran berumur 32 tahun yang
beralamat di Desa Jeumpheuk, Kec. Sampoiniet, Kab. Aceh Jaya, peristiwa ini
bermula pada saat terdakwa sedang berada di dalam rumah bersama suami
terdakwa, kemudian secara tiba-tiba datanglah Azizah, Halimah, dan korban
Nursiah yang langsung masuk ke dalam rumah terdakwa dan memukul terdakwa
secara bersama-sama menggunakan tangan, kemudian salah satu dari ketiganya
yakni korban Nursiah pergi ke teras rumah untuk mengambil sapu dan
memukulkannya ke terdakwa, namun tidak kena karena terdakwa berhasil
mengelak, sehingga menyebabkan sapu patah terbentur lantai, kemudian terdakwa
mengambil gagang sapu yang patah tersebut yang ada pakunya dan
memukulkannya kepada Nursiah, sehingga menyebabkan Nursiah terluka.
Rumusan masalah dari skripsi ini adalah apakah bentuk surat dakwaan yang
disusun penuntut umum dalam putusan Nomor : 02/Pid.B/2014/PN.Cag sesuai
dengan perbuatan terdakwa dan apakah pertimbangan hakim yang menyatakan
dalam diri terdakwa tidak ditemukan alasan pembenar sesuai dengan fakta hukum
yang terungkap di persidangan.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menganalisis bentuk surat
dakwaan yang disusun penuntut umum dalam putusan Nomor :
02/Pid.B/2014/PN.Cag yang dikaitkan dengan perbuatan terdakwa dan untuk
menganalisis pertimbangan hakim yang menyatakan dalam diri terdakwa tidak
ditemukan alasan pembenar yang dikaitkan dengan fakta hukum yang terungkap
di persidangan.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode
penelitian hukum, dengan tipe penlitian yuridis normatif (legal research).
Pendekatan yang digunakan pertama pendekatan perundang-undangan yaitu
dengan melihat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana serta regulasi yang terkait. Kedua menggunakan
metode pendekatan konseptual, yaitu dengan melihat dari beberapa literatur atau
buku-buku hukum yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan. | en_US |