dc.description.abstract | Lingkungan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa perlu dikelola dan di
manfaatkan secara lestari, selaras dan seimbang bagi kesejahteraan rakyat banyak
untuk masa kini dan mendatang. Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia dalam Pasal 28H ayat (1) yang menjelaskan
bahwa setiap orang hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan. Menyadari bahwa setiap kegiatan pada dasarnya
menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, sehingga dengan demikian
dapat di persiapkan langkan pencegahan maupun penanggulangan dampak
negatifnya dan mengupayakan dalam bentuk pengembangan dampak positifnya.
Seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Pasal 1 angka 14 di
jelaskan bahwa Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masukatau di masuk
kannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain kedalam lingkungan
hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampau baku mutu lingkungan hidup
yang telah di tetapkan.
Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu bagaimana pengaturan tentang pencemaran lingkungan dalam kaitannya dengan akibat pembuangansampah di
sungai dan apa saja solusi yang dapat dilakukan berkaitan dengan akibat
pembuangan sampah disungai.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan memahamip engaturan
tentang pencemaran lingkungan dalam kaitannya tentang akibat pembuangan
sampah di sungai dan untukmengetahuidanmemahamisolusi yang dapat dilakukan
berkaitan dengan akibat pembuangan sampah di sungai. Tipe penelitian yang
digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah Yuridis Normatif dengan
menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkutpaut dengan isu hukum
yang sedang ditangani. dengan menalaah semua undang-undang dengan undangundang lainya atau antara regulasi dan undang undangHasildaritelaahtersebutmeupakansuatuargumenuntukmemecahkanisu yang
di hadapi. . Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini
adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum.
Di Indonesia berbagai upaya mengendalikan pencemaran lingkungan hidup
dilakukan dengan memperkuat sanksi dan memperluas jangkauan peraturanperaturan
tentang pencemaran lingkungan hidup dengan lahirnya Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintahan
Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pencemaran
Air,Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan
Sampah, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2000 Tentang
Retrebusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Agar terciptanya keselarasan antar manusia dengan lingkungannya, maka
manusia mengupayakan pengelolaan lingkungan hidup. UU No. 32Tahun2009
Bab 1 Pasal (1) menyebutkan bahwa pengertian lingkungan hidup adalah kesatuan
ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia
dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan
perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup
lainnya.Pengelolaan lingkungan hidup ini bertujuan untuk mewujudkan
pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dan menjadi
jaminan bagi kesejahteraandanmutuhidupgenerasimasakinidangenerasimasadepan.
Salah satubentukproduk yang dihasilkandaripengelolaanlingkunganhidupyaitu
Program Kali Bersih
(PROKASIH).Karena bagaimanapun juga negara menjamin bahwa pemanfaatan sumb
erdaya alam akan memberikan manfaat yang sebesar besarnya bagi kesejahteraandan mutu lingkungan hidup rakyat serta negara mencegah di
lakukannya kegiatan pemanfaatan sumberdaya alam yang menimbulkan kerugian. | en_US |