Show simple item record

dc.contributor.advisorWahyono, Hadi
dc.contributor.authorSulaikha, Siti
dc.date.accessioned2017-10-10T01:37:53Z
dc.date.available2017-10-10T01:37:53Z
dc.date.issued2017-10-10
dc.identifier.nimnim 980803102217
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/82029
dc.description.abstractPengisian formulir SPT Tahunan dan SSP yang dilakukan oleh wajib pajak yaitu dengan menghitung dan menetapkan sendiri besarnya pajak, yang formulirnya dapat diambil pada Kantor Pelayanan Pajak terdekat sesuai dengan tempat tinggal wajib pajak. Setelah selesai menghitung besarnya pajak maka, wajib pajak wajib membayar pajak sesuai dengan perhitungan pada bank yang ditunjuk oleh pemerintah atau melalui pos dan giro dengan membawa lembar SSP.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectADMINISTRASI PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILANen_US
dc.titlePROSEDUR ADMINISTRASI PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 21 PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PROBOLINGGOen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record