PROSEDUR ADMINISTRASI PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 21 PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PROBOLINGGO
Abstract
Pengisian formulir SPT Tahunan dan SSP yang dilakukan oleh wajib pajak yaitu dengan menghitung dan menetapkan sendiri besarnya pajak, yang formulirnya dapat diambil pada Kantor Pelayanan Pajak terdekat sesuai dengan tempat tinggal wajib pajak. Setelah selesai menghitung besarnya pajak maka, wajib pajak wajib membayar pajak sesuai dengan perhitungan pada bank yang ditunjuk oleh pemerintah atau melalui pos dan giro dengan membawa lembar SSP.