dc.description.abstract | Di Indonesia saat ini juga mengalami perkembangan waralaba yang
begerak dibidang makanan, salah satunya yang sedang marak adalah waralaba
makanan cepat saji, yang mana bisnis waralaba ini sangat menjanjikan untuk
menjadi usaha dengan omzet yang besar, sehingga banyak usaha – usaha mikro
lebih banyak memilih menggeluti bisnis waralaba yang bergerak dibidang
makanan cepat saji. Salah satu Waralaba makanan cepat saji di Kabupaten
Situbondo adalah Jumbo Fried Chicken.
Rumusan masalah yang hendak dibahas dalam skripsi ini adalah
mengenai hubungan hukum antara pemilik waralaba (Franchisor) dengan
pemegang waralaba (Franchisee) dalam pengelolaan penyediaan layanan
makanan cepat saji, lalu mengenai tanggung jawab pelaku usaha penyediaan
layanan makanan cepat saji yang dikelola secara Franchise, jika dalam usahanya
merugikan kepentingan konsumen dan juga mengenai Upaya apa yang dilakukan
oleh konsumen jika hak-haknya dirugikan oleh pelaku usaha penyediaan layanan
makanan cepat saji yang dikelola secara Franchise.
Penyusunan skripsi ini bertujuan khusus untuk mengetahui dan
memahami permasalahan yang menjadi pokok pembahasan dalam skripsi ini, dan
juga untuk menemukan, mengembangkan, menguji kebenaran agar nantinya
dapat menghadirkan suatu karya ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan
secara ilmiah.
Metode penelitian dalam skripsi ini Tipe penelitian yang dipergunakan
dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif (legal research), yaitu
penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang
bersifat formil seperti Undang-Undang, peraturan-peraturan serta literatur yang
berisi konsep-konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan
yang akan dibahas dalam skripsi ini, dengan penggunaan bahan hukum yang
dipergunakan untuk memecahkan suatu permasalahan yang menjadi pokok
pembahasan berupa bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan perjanjian Waralaba, ditunjang dengan bahan hukum
sekunder dan bahan hukum Tersier seperti wawancara yang bersifat mendukung
dari bahan hukum primer dan dianalisis secara ilmiah.
Kesimpulan dalam skripsi ini bahwa hubungan hukum kedua belah pihak
terbentuk karena adanya suatu perikatan, yang mana perikatan tersebut tercipta
karena adanya perjanjian waralaba antar kedua belah pihak, yaitu pihak pemberi
waralaba ( Franchisor ) dengan pihak penerima waralaba ( Franchisee ), bahwa
sudah jelas jika dalam pengelolaan Jumbo Fried Chicken tersebut Pelaku usaha
melakukan kesalahan yang dapat mengakibatkan kerugian terhadap konsumen
harus bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang diderita konsumen
tersebut, dan bahwa jika dalam pelaksanaannya pelaku usaha tidak mau
bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita konsumen maka upaya
penyelesaian sengketa yang lebih diutamakan oleh konsumen adalah
penyelesaian sengketa melaui musyawarah.
Saran berupa, seharusnya pelaku usaha lebih memperhatikan lagi akan
tanggung jawabnya sebagai pelaku usaha, yang mana dengan lebih
memperhatikan lagi akan tanggung jawabnya, maka dalam pelaksanaannya,
pelaku usaha dapat menjalankan usaha makanan cepat saji Jumbo Fried Chicken
tanpa harus merugikan hak hak konsumen. Bagi pihak konsumen, seharusnya
dapat lebih cermat lagi dalam menyikapi permasalahan tersebut, agar hak haknya
dapat terpenuhi seutuhnya. Bagi pemberi waralaba, untuk kedepannya, harus
lebih selektif lagi dalam menjalankan usaha dan memilih calon penerima
waralaba agar usaha yang dijalankan dapat berjalan dengan baik tanpa harus
merugikan hak – hak konsumen. Bagi penerima waralaba, harus menjalankan
usahanya ini dengan benar, agar usaha yang dijalankan tidak merugikan hak –
hak konsumen dan merusak nama baik dari perusahaan pemberi waralaba. Bagi
pembuat undang-undang, dalam hal ini pembuat undang-undang tidak hanya
merumuskan undang-undang dalam bentuk tertulis, tetapi segala ketentuan yang
ada dalam undang-undang harus dilaksanakan oleh semua pihak. Undang-undang
harus dapat dilaksanakan secara nyata dan jika ada pelanggaran terhadap undangundang
maka pihak yang melanggar harus siap menerima sangsinya. Hal ini
karena berlakunya undang-undang bersifat mengikat dan memberikan sangsi
yang tegas bagi semua pihak. | en_US |