Show simple item record

dc.contributor.advisorGalih Wicaksono
dc.contributor.authorRukmana, Novi Indriani
dc.date.accessioned2017-10-03T07:51:19Z
dc.date.available2017-10-03T07:51:19Z
dc.date.issued2017-10-03
dc.identifier.nim120903101030
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/81932
dc.description.abstractPajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak sangat penting bagi setiap negara, karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan atau penerimaan negara yang menunjang pembangunan nasional. Salah satu jenis pajak yang menjadi sumber penerimaan negara adalah pajak penghasilan. Pajak Penghasilan merupakan salah satu sumber penerimaan Negara yang berasal dari pendapatan rakyat, merupakan wujud kewajiban kenegaraan dan peran serta rakyat dalam pembiayaan dan pembangunan nasional. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi. Pajak ini mempunyai peranan penting dalam negara karena setiap masyarakat yang mempunyai penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) akan dipotong pajak dan pajak tersebut disetor ke kas negara sebagai penerimaan pajak. Mekanisme Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 menggunakan sistem pemungutan with holding system yaitu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan wajib pajak yang bersngkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Dalam hal ini, bendahara bertanggung jawab atas pemotongan pajak yang diperoleh oleh para pegawai. Selain itu, bendahara bertugas untuk menyetor dan melaporkan hasil pemotongan pajak penghasilan pasal 21. Praktek kerja nyata dilaksanakan pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Pada kantor dinas ini, sistem pemungutan yang digunakan adalah with holding system. Selain itu, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember menggunakan aplikasi E-filling (formulir otomatis/digital) dalam menyampaikan SPT Pajak Penghasilan Tahunan PPh 21. Berbeda dengan tahun sebelumnya, kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember masih menggunkan cara manual. Aplikasi E-filling, memudahkan bendahara kantor untuk melaporkan besarnya pajak terutang atas pemotongan PPh Pasal 21. Untuk proses penghitungan dan pelaporan PPh Pasal 21 sudah sesuai dengan peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku yaitu Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor Per- 31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPENGHITUNGAN DAN PELAPORAN PAJAKen_US
dc.subjectPAJAK PENGHASILAN PASAL 21en_US
dc.titlePROSEDUR PENGHITUNGAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PEGAWAI TETAP PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record