PROSEDUR PENGHITUNGAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PEGAWAI TETAP PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER
Abstract
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Pajak sangat penting bagi setiap negara, karena pajak merupakan salah
satu sumber pendapatan atau penerimaan negara yang menunjang pembangunan nasional.
Salah satu jenis pajak yang menjadi sumber penerimaan negara adalah pajak
penghasilan. Pajak Penghasilan merupakan salah satu sumber penerimaan Negara yang
berasal dari pendapatan rakyat, merupakan wujud kewajiban kenegaraan dan peran serta
rakyat dalam pembiayaan dan pembangunan nasional. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain
dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan
kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi. Pajak ini mempunyai peranan penting dalam
negara karena setiap masyarakat yang mempunyai penghasilan di atas penghasilan tidak kena
pajak (PTKP) akan dipotong pajak dan pajak tersebut disetor ke kas negara sebagai
penerimaan pajak. Mekanisme Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 menggunakan sistem
pemungutan with holding system yaitu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang
kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan wajib pajak yang bersngkutan) untuk
menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Dalam hal ini, bendahara
bertanggung jawab atas pemotongan pajak yang diperoleh oleh para pegawai. Selain itu,
bendahara bertugas untuk menyetor dan melaporkan hasil pemotongan pajak penghasilan
pasal 21.
Praktek kerja nyata dilaksanakan pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember.
Pada kantor dinas ini, sistem pemungutan yang digunakan adalah with holding system. Selain
itu, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember menggunakan aplikasi E-filling (formulir otomatis/digital) dalam menyampaikan SPT Pajak Penghasilan Tahunan PPh 21. Berbeda
dengan tahun sebelumnya, kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember masih
menggunkan cara manual. Aplikasi E-filling, memudahkan bendahara kantor untuk
melaporkan besarnya pajak terutang atas pemotongan PPh Pasal 21. Untuk proses penghitungan dan pelaporan PPh Pasal 21 sudah sesuai dengan peraturan perundang –
undangan perpajakan yang berlaku yaitu Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor Per-
31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan
Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan
Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.