Show simple item record

dc.contributor.advisorSusanti, Dyah Ochtorina
dc.contributor.advisorAndini, Pratiwi Puspitho
dc.contributor.authorRahandono, Riandhyka
dc.date.accessioned2017-09-29T01:50:49Z
dc.date.available2017-09-29T01:50:49Z
dc.date.issued2017-09-29
dc.identifier.nimNIM130710101297
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/81896
dc.description.abstractSalah satu wujud pembangunan ekonomi yaitu ditandai dengan berkembangnya perusahaan-perusahaan di segala bidang usaha, baik dibidang jasa maupun barang. Agar dapat mengembangkan perusahaan sesuai dengan rencana dan sukses tentunya diperlukan dukungan dari berbagai komponen, salah satu komponen tersebut adalah bidang modal(dana) untuk dapat mengembangkan usaha guna memenuhi atau memperbesar produksi barang/jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat,dalam memperoleh dana ini dapat diperoleh dengan melalui berbagai macam sumber, baik dari pribadi maupun yang berbentuk Lembaga Perbankan. Berdasarkan uraian tersebut maka penyusun tertarik untuk menyusun skripsi dengan judul ” Perlindungan Hukum Bagi Bank (Kreditur) Bila Debitur Kredit Macet Dengan Jaminan Hak Cipta ” Permasalahan yang hendak dibahas adalah: Hak Cipta apakah dapat dijadikan sebagai Jaminan Pokok dalam Perjanjian Kredit ?, Akibat hukum bagi Bank (Kreditur) bila Debitur wanprestasi dalam perjanjian Kredit dengan Jaminan Hak Cipta ?, Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan Bank (Kreditur) dalam menyelesaikan Kredit Macet dengan Jaminan Hak Cipta ?.Tujuan yang hendak dicapai dari penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut, mengetahui dan memahami Hak Cipta sebagai Jaminan Pokok dalam Perjanjian Kredit, akibat hukum bagi Bank (Kreditur) bila Debitur wanprestasi dalam perjanjian Kredit dengan Jaminan Hak Cipta, upaya yang dapat dilakukan Bank (Kreditur) dalam menyelesaikan Kredit Macet dengan Jaminan Hak Cipta. Metode penelitian dalam penyusunan skripsi ini menggunakan metode pendekatan undang-undangan(Statue approach) dan Pendekatan konseptual (Conceptual approach). bahan hukum yang digunakan dalam analisis permasalahan adalah bahan hukum primer yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder, analisis bahan hukum dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif dan metode deduktif. Hukum bertujuan mengintegrasikan dan mengkoordinasikan berbagai kepentingan dalam masyarakat, dengan cara membatasi berbagai kepentingan tersebut, karena dalam suatu lalu lintas kepentingan, perlindungan terhadap kepentingan tertentu hanya dapat dilakukan dengan cara membatasi kepentingan di lain pihak. Keberadaan bank sebagai salah satu lembaga yang memberikan sumber pembiayaan bagi perusahaan-perusahaan yang membutuhkan dana, memiliki kedudukan yang sangat strategis dan potensial. Perjanjian kredit merupakan, perjanjian antara bank sebagai kreditur dengan debitur mengenai penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu yang mewajibkan nasabah-nasabah debitur untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan. Bank dalam pemberian pemberian kredit tentunya harus memperhatikan prinsip kehati-hatian, yaitu dengan meminta jaminan( colateral ) agar terhindar dari risiko kerugian. Penyaluran kredit yang diberikan oleh bank haruslah didampingi oleh adanya jaminan, jaminan dalam hal ini ada dua yaitu jaminan umum dan jaminan khusus.Perlindungan preventif yang diberikan oleh pemerintah adalah bank dalam pemberian kredit, pada Pasal 2 dan Pasal 29 Ayat 2 mensyaratkan bank haruslah mengutamakan prinsip kehati-hatian tanpa alasan apapun, prinsip itu meliputi 5C, 7P, dan 3R. Prinsip 5C antara lain adalah Character; Capital; Capacity; Collateral; Condition of Economy. Prinsip 4P antaranya adalah Personality,Purpose,Prospect,Payment, Party,Profitability,Protection. Sedangkan prinsip 3R antara lain Return; Repayment; Risk Bearing Ability. Selain itu adanya penerapan prinsip mengenal nasabah. Adanya dasar Pasal 1131 KUHPerdata sebagai dasar jaminan pemberian kredit tanpa agunan. Pasal 1131 KUHPerdata menyatakan bahwa jaminan yang digunakan dalam pemberian kredit tanpa agunan adalah dengan adanya jaminan umum. Hal ini dipertegas dengan Pasal 1132 KUHPerdata yang menegaskan bahwa barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditor terhadapnya, yang dengan pelunasan secara bersama-sama tanpa ada yang didahulukan. Perlindungan tersebut dilakukan untuk memperkecil risiko timbulnya wanprestasi oleh Debitur yang menimbulkan kredit bermasalah pada bank. Upaya penyelamatan kredit macet dengan cara penjadwalan kembali (Rescheduling), persayaratan kembali (Reconditioning), dan penataan kembali (Restructuring). Penyelesain melalui litigasi dengan cara mengajukan gugatan pengadilan negeri. Kesimpulan dari skripsi ini; Hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan pokok perj anj i an kredi t dikarenakan hak cipta dikategorikan sebagai benda bergerak yang tidak berwujud yang mempunyai nilai ekonomi, namun dikarenakan Hak Cipta merupakan jaminan baru, terdapat kesulitan untuk menilai ekonominya dan belum ada peraturan yang mengatur lebih lanjut, Lembaga Perbankan pada prakteknya belum bisa menerima jaminan Hak Cipta sebagai jaminan pokok hanya sebagai jaminan tambahan saja. Akibat hukum bagi Kreditur bila Debitur wanprestasi, hal ini berkaitan dengan benda jaminan Hak Cipta, bila Hak Cipta sebagai jaminan fiducia didaftarkan ini di Kantor Pendaftaran Fiducia berakibat Kreditur mempunyai hak untuk didahulukan (Kreditur Preferen), bila hak cipta sebagai jaminan fiducia tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia dianggap batal demi hukum jaminan fidusianya sehingga kedudukannya sebagai kreditur kongkuren yang hanya mempunyai hak Pribadi (Persoonlijke). Upaya penyelesain yang dapat dilakukan Bank sebagai Kreditur apabila Debitur wanprestasi dengan jaminan hak cipta dengan cara melakukan upaya penyelamatan yaitu dengan cara Penjadwalan Kembali (Rescheduling), Persyaratan Kembali (Reconditioning), dan Penataan Kembali (Restructuring). Apabila upaya penyelamatan tidak berhasil maka dilakukan eksekusi grosse akta (Pelaksanaan Eksekutorial, Pelelangan Umum, dan Penjualan dibawah Tangan) dan penyelesaian lainnya yaitu melalui Litigasi, dengan mengajukan gugutan ke Pengadilan Negeri. Saran diberikan adalah Pemerintah segera menerbitkan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan penggunaan Hak Cipta sebagai agunan kredit di Lembaga Perbankan, sehingga bank selaku kreditur mendapatkan kepastian pengembalian dana yang telah dipinjamkan kepada Debitur, Bank Indonesia segera melakukan perbaikan-perbaikan berkaitan dengan pengaturan tentang benda – benda Jaminan atau Agunan Kredit dalam perjanjian Kredit, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sosialisasi di Lembaga Perbankan berkaitan dengan penggunaan Hak Cipta sebagai agunan kredit, Pemerintah segera membentuk lembaga penilai yang memiliki kemampuan untuk memberikan penilaian terhadap nilai ekonomi dari hak cipta.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130710101297;
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectJaminan Hak Ciptaen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Bank (Kreditur) Bila Debitur Kredit Macet Dengan Jaminan Hak Ciptaen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record