Urgensi Pendaftaran tanah (Perspektif Utilities dan Kepastian Hukum)
Abstract
Pendaftaran tanah merupakan kewajiban administratif berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang memiliki dua tujuan yaitu dari sisi utilities
(kemanfatan) dan dari sisi kepastian hukum yang bermuara pada jaminan
perlindungan. Saat di kemudian hari timbul perbuatan hukum yang berimplikasi
terjadinya sengketa kepemilikan tanah, maka dapat dibuktikan dengan alat bukti
bukti yang sempurna, yaitu sertifikat kepemilikan tanah. Penelitian ini bertujuan
menemukan dan menganalisa serta memberikan pemahaman mengenai
pentingnya Pendaftaran tanah dalam hukum positif Indonesia. Hasil dari
penelitian yang menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan konsep. Pada sisi kepastian hukum dan
utilities ini memberikan penjelasan bahwa Pendaftaran tanah dilakukan guna
memberikan jaminan kepastian hukum untuk mewujudkan kesejahteraan
masyarakat.
Collections
- LSP-Jurnal Ilmiah Dosen [7300]