• Login
    View Item 
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    SANKSI BAGI PEMILIK APOTEK YANG BUKAN APOTEKER TURUT SERTA DALAM KEGIATAN KEFARMASIAN MENJUAL OBAT DAFTAR G SECARA BEBAS

    Thumbnail
    View/Open
    DIANA RETNOWATI - 130710101161_1.pdf (1.158Mb)
    Date
    2017-08-15
    Author
    RETNOWATI, DIANA
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Skripsi ini membahas tentang sanksi bagi pemilik apotek yang bukan apoteker turut serta dalam kegiatan kefarmasian menjual obat daftar G secara bebas. Pada dasarnya setiap peredaran obat tersebut tentu ada campur tangan dari pihak penyedia obat sehingga ada pula orang yang harus bertanggungjawab apabila terdapat penyalahgunaan obat daftar G tersebut yaitu terkait siapa yang memberikan obat tersebut kepada penyalahguna. Seperti contoh kasus yang terjadi di Madiun, dimana pihak kepolisian menangkap tiga orang pemilik apotek yang berinisial ES, LW dan S. Dimana ketiga orang tersebut tidak memiliki latar belakang sebagai apoteker akan tetapi mereka menjual obat keras atau obat daftar G secara bebas. Penulis mengkaji ini berdasarkan banyaknya pemberitaan yang menyebutkan bahwa pada saat ini banyak ditemukan peredaran obat daftar G secara bebas, dengan mengangkat rumusan masalah sebagai berikut, yang pertama bagaimana sanksi bagi pemilik apotek yang bukan apoteker yang turut serta dalam kegiatan kefarmasian menjual obat daftar G secara bebas? Kedua apakah perbedaan pertanggungjawaban pidana bagi pemilik apotek yang bukan apoteker dengan pemilik apotek yang apoteker apabila melakukan kegiatan kefarmasian berupa menjual obat daftar G secara bebas ? Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui sanksi bagi pemilik apotek yang bukan apoteker yang turut serta dalam kegiatan kefarmasian menjual obat daftar G secara bebas dan mengetahui perbedaan pertanggungjawaban pidana bagi pemilik apotek yang bukan apoteker dengan pemilik apotek yang apoteker dalam melakukan kegiatan kefarmasian berupa menjual obat daftar G secara bebas. Metode Penelitian dalam skripsi ini meliputi tipe penelitian berupa penelitian hukum (legal research) dengan menggunakan pendekatan masalah berupa pendekatan Undang-Undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Untuk itu dibutuhkan sumber bahan hukum primer yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan xiii dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek serta sumber hukum sekunder berupa buku literatur, hasil karya tulis ilmiah para sarjana dan ahli yang kemudian di analisis. Kesimpulan dalam skripsi ini merupakan inti jawaban dari apa yang telah diuraikan dalam pembahasan, yaitu pertama pemberian sanksi terhadap pemilik apotek yang bukan apoteker yang turut serta dalam kegiatan kefarmasian menjual obat daftar G secara bebas mengacu pada Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dilakukan pencabutan izin apotek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (2). Kedua Perbedaan pertanggungjawaban pidana antara pemilik apotek yang bukan apoteker dengan pemilik apotek yang merupakan apoteker dalam menjual obat daftar G secara bebas adalah bagi pemilik apotek yang bukan apoteker terdapat dua bentuk pertanggungjawaban pidana yaitu perorangan dan korporasi. Sedangkan terhadap pemilik apotek sekaligus apotekernya apabila melakukan penjualan obat daftar G secara bebas tanpa melalui resep dokter maka akan dikenakan pertanggungjawaban pidana korporasi. Adapun saran yang dapat penulis berikan adalah, pertama adanya peraturan dan atau ketentuan tentang sistem pengelolaan apotek dan pemberian sanksi didalamnya dapat dijadikan sebagai pedoman bagi pemilik apotek baik yang apoteker maupun pemilik apotek yang bukan apoteker agar tidak membahayakan orang lain khususnya konsumen obat. Dan bagi apoteker agar dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagaimana mestinya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti terjadinya penjualan obat daftar G secara bebas yang notabene obat tersebut adalah obat berbahaya. Kedua kepada pihak yang menjadi pengawas dari operasional sebuah apotek agar melakukan pengawasan terhadap seluruh apotek yang ada di wilayahnya dengan baik sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Apotek dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian agar tidak teerjadi operasional apotek yang tidak sesuai prosedur.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/81248
    Collections
    • UT-Faculty of Law [6314]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Context

    Edit this item

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository