PROSEDUR PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA OUTSOURCHING PADA KANTOR CABANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN KABUPATEN JEMBER
Abstract
Praktek Kerja Nyata (PKN) ini dilaksanakan pada Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Jember, yang dilaksanakan pada tanggal 01 Maret 2017 sampai dengan 31 Maret 2017. Tujuan Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah untuk mengetahui dan memahami Prosedur Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Outsourching Pada Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Jember. Kegiatan dalam Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah mempelajari unsur-unsur yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan memperoleh gambaran nyata tentang pelaksanaan pembayaran. Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Jember merupakan sebagai salah satu Lembaga Negara yang bergerak dalam bidang asuransi sosial. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang memiliki tugas memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, dengan memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang akibat risiko sosial.
. Dalam pelaksanaan Praktek Kerja Nyata (PKN) penulis mempelajari tentang jasa outsourching Pada Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang bekerja sama dengan PT. Sandhy Putra Makmur yang memiliki pekerja yang ahli dalam bidangnya, antara lain security, office boy, office girl, dan driver. Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa outsourching dikenakan tarif sebesar 2% dari jumlah brutonya, proses pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 23 Bendahara Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Jember menggunakan e-billing sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-26/PJ/2014.
Kesimpulannya dari hasil Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah Prosedur pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dipotong oleh bendaharawan sudah sesuai dengan peraturan pajak yaitu Undang – Undang nomor 36 Tahun 2008. Berdasarkan pemotongan pajak di Indonesia Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Jember menggunakan sistem With Holding System