Prosedur Akuntansi Pemberian Hibah pada Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Jember
Abstract
Pembangunan perekonomian di Kabupaten Jember salah satunya bertumpu
pada kegiatan Ketahanan Pangan dan Peternakan. Untuk sektor Ketahanan Pangan
terdapat kebijakan pemerintah yang mengatur kegiatan tersebut yaitu berdasarkan
Undang-undang No. 18 tahun 2012 tentang pangan, Peraturan Pemerintah No. 68
tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan.
Selain sektor Ketahanan Pangan, sektor Peternakan juga berperan dalam
pembangunan perekonomian di Kabupaten Jember. Kebijakan pemerintah yang
mengatur bidang peternakan antara lain Peraturan Pemerintah RI No. 7 tahun
2009 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.Permasalahan pangan
mengalami perkembangan yang sangat cepat dan komples, perkembangan
tersebut mempengaruhi aspek kehidupan yang nantinya memiliki pengaruh untuk
masyarakat.
Pengaruh tersebut akan berakibat pada kesejahteraan masyarakat, sebagai
contoh di daerah Jember ini banyak masyarakat yang membentuk lembaga atau
kelompok masyarakat sebagai sarana membuka usaha dan upaya untuk
meningkatkan kesejahteraan. Tapi masih banyak usaha yang masih dalam skala
kecil karena terbatasnya modal. Hal itu disebabkan untuk mengakses modal dari
perbankan terbentur oleh tidak adanya jaminan baik secara individu maupun
kelompok.