dc.description.abstract | Keberadaan kota administratif jember selama 24 tahun kurang sesuai lagi sejak diterbitkannya undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah. sebelum lahirnya undang-undang nomor 22 tahun 1999, dominasi pemerintahan pusat terhadap pemerintahan daerah sangat kuat. hampir dsegala bidang, kewenangan pemerintah daerah sangat bergantung pada kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat. suprioritas pemerintah pusat termanifestasikan dengan pengeksploitasian sumber daya alam secara besar-besaran untuk ditarik ke pemerintahan pusat, tanpa kesepakatan daerah padahal sumber daya alam tersebut sangat signifikan di dalam mengelola daerah. dampaknya, disparitas pembangunan antara pusat dan daerah semakin lebar sehingga dikhawatirkan hal tersebut akan menstimulasi gerakan separitis yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai akibat dari ketidakadilan pemerataan pembangunan.
Oleh karena itu, untuk mengantisipasinya, daerah diberi kewengan luas untuk mengatur rumah tangganya sendiri yang lebih dikenal dengan istilah otonomi daerah, dan apabila tidak dilaksanakan, menurut pasal 125 ayat (2) Undang-Undang nomor 22 tahun 1999 Kotati Jember akan dihapus atau melebur menjadi kacamatan apabila tidak segera berubah menjadi kota otonom. | en_US |