PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN SAHAM PT CIPTA TELEVISI PENDIDIKAN INDONESIA ANTARA SITI HARDIJANTI RUKMANA DENGAN PT BERKAH KARYA BERSAMA
Abstract
Hasil penelitian dari penulisan ini adalah pengadilan negeri tidak
berwenang mengadili perkara yang sudah diputus oleh BANI menurut Pasal 3dan
Pasal 11 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa, Pertimbangan hakim Mahkamah Agung melalui putusan
Nomor 238 PK/PDT/2014 menolak permohonan peninjauan kembali dari
Pemohon Peninjauan Kembali Pt Berkah Karya Bersama, dan menguatkan pihak
Ny. Siti Hardiyanti Rukmana dan kawan-kawan dengan adalah bahwa sengketa
dalam perkara a quo adalah tentang perbuatan melawan hukum dan bukan
merupakan sengketa mengenai hak berdasarkan Investment Agrement karena
terdapat pihak yang tidak terikat dengan Investment Agrement tersebut ikut
digugat serta tidak ditemukannya novum. Mahkamah Agung berpendapat, bahwa
berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang
diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali PT Berkah Karya Bersama tersebut
adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak.Ketentuan Pasal 70 Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa,
memang tidak mengatur alasan yang dapat digunakan oleh pengadilan untuk
membatalkan putusan arbitrase, yang perlu dipahami disini adalah ketentuan tidak
diatur disini bukan berarti tidak boleh. Prinsip hukum dasar yang berlaku secara
universal tidak dilarang berarti boleh, bukan sebaliknya. Dalam penerapan hukum
terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 238 PK/Pdt/2014 terdapat kesalahan.
Siti Hardijanti Rukmana seharusnya mengajukan upaya pembatalan terhadap
putusan arbitrase terlebih dahulu, bukan mengajukan gugatan ke Pengadilan
Negeri mengenai obyek yang sama meskipun dengan alasan gugatan dilayangkan
karena terdapat dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh
pihak PT Berkah Karya Bersama.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]