TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT TERHADAP AREA HIGH CONCERVATION VALUE (HCV)
Abstract
Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis
normatif. Tipe penelitian yuridis normatif dilakukan dengan cara mengkaji berbagai
aturan hukum yang bersifat formil seperti undang-undang, peraturan-peraturan serta
literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan
permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi.
Kesimpulan dari penulisan ini adalah pengaturan perlindungan kawasan HCV
telah diatur didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang
termaktub dalam pasal 33 ayat (3), selain itu HCV juga diatur didalam peraturan
perUndang-Undangan dan secara khusus HCV diatur didalam Surat Edaran Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 10/SE/VII/2015
tentang Penerbitan Izin Pada Areal Hutan Konservasi Bernilai Tinggi. Akibat hukum
bagi perusahaan perkebuan kelapa sawit yang tidak memenuhi kewajiban dalam
mengelola kawasan HCV maka berdasarkan berberapa undang-undang yang
mengatur HCV berdasarkan pasal 78 ayat (3) undang-undang kehutanan yang
menyatakan bahwa, barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling
lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima
milyar rupiah). Pengawasan Pemerintah terhadap penggunaan area HCV pada
perkebunan kelapa sawit berupa kontrol pemerintah terhadap perusahaan perkebunan
kelapa sawit dalam bentuk pemantauan, evaluasi, meminta keterangan dari pelaku
usaha, dan melakukan pemerikasaan pemerikasaan atas pelaksanaan pengurusan
hutan, serta melakukan pengawasan secara berjenjang oleh pemerintah pusat yang
bekerjasama dengan pemerintah daerah, dinas pertanian dan kehutanan, serta
masyarakat sekita area perkebunan yang dalam hal ini bertugas untuk mengontrol dan
mengawasi perusahaan kelapa sawit yang didalamnya terkandung area HCV.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]